- KPK memastikan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 akan segera dilakukan
- Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun
- Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan UU
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa babak baru dalam pengungkapan skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji akan segera dimulai. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini hanyalah persoalan waktu.
Sinyal ini menjadi puncak dari penyidikan intensif yang telah berjalan sejak 9 Agustus 2025, di mana KPK mulai membongkar dugaan permainan kotor dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Meskipun belum menyebutkan nama, pernyataan singkat namun tegas ini mengindikasikan bahwa lembaga antirasuah telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Setyo menjelaskan, saat ini penyidik hanya perlu merampungkan beberapa detail administrasi sebelum mengumumkan siapa saja yang akan menyandang status tersangka.
“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Skala dugaan korupsi ini terbilang masif. Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan taksiran awal kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Penyelidikan KPK semakin dalam ketika pada 18 September 2025, terungkap dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut serta dalam praktik lancung ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Angket Haji DPR RI yang juga menemukan sejumlah kejanggalan serius. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang oleh Kementerian Agama dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini secara terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
Berita Terkait
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria