- Kemenkum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) dari sebuah korporasi.
- Data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
- Supratman mengklaim sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Suara.com - Kementerian Hukum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik manipulasi data, di mana nama orang lain sering dicatut untuk menyembunyikan pemilik asli, yang membuka celah bagi korupsi dan penghindaran pajak.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
"Berdasarkan pengalaman... banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya enggak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat... tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman saat peluncuran BO Gateway di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan proses pelaporan BO dilakukan melalui notaris yang terverifikasi. Proses ini akan didukung oleh sistem terintegrasi baru bernama BO Gateway, yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antar-lembaga.
Potensi Peningkatan Pajak hingga Rp 800 Miliar
Supratman mengklaim bahwa sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan terungkapnya pemilik manfaat perorangan yang sebenarnya, maka mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).
"Dengan BO yang kita lakukan sekarang ini, itu bisa membuat penerimaan negara sudah naik Rp 500 bahkan sampai Rp 800 miliar. Itu artinya PPh-nya jelas," jelas Supratman.
Langkah ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan BO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dari 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, baru 1,8 juta yang telah melapor, atau hanya 51,7 persen.
Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!