- Kemenkum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) dari sebuah korporasi.
- Data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
- Supratman mengklaim sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Suara.com - Kementerian Hukum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik manipulasi data, di mana nama orang lain sering dicatut untuk menyembunyikan pemilik asli, yang membuka celah bagi korupsi dan penghindaran pajak.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
"Berdasarkan pengalaman... banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya enggak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat... tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman saat peluncuran BO Gateway di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan proses pelaporan BO dilakukan melalui notaris yang terverifikasi. Proses ini akan didukung oleh sistem terintegrasi baru bernama BO Gateway, yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antar-lembaga.
Potensi Peningkatan Pajak hingga Rp 800 Miliar
Supratman mengklaim bahwa sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan terungkapnya pemilik manfaat perorangan yang sebenarnya, maka mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).
"Dengan BO yang kita lakukan sekarang ini, itu bisa membuat penerimaan negara sudah naik Rp 500 bahkan sampai Rp 800 miliar. Itu artinya PPh-nya jelas," jelas Supratman.
Langkah ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan BO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dari 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, baru 1,8 juta yang telah melapor, atau hanya 51,7 persen.
Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang