- Kemenkum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) dari sebuah korporasi.
- Data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
- Supratman mengklaim sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Suara.com - Kementerian Hukum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik manipulasi data, di mana nama orang lain sering dicatut untuk menyembunyikan pemilik asli, yang membuka celah bagi korupsi dan penghindaran pajak.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
"Berdasarkan pengalaman... banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya enggak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat... tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman saat peluncuran BO Gateway di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan proses pelaporan BO dilakukan melalui notaris yang terverifikasi. Proses ini akan didukung oleh sistem terintegrasi baru bernama BO Gateway, yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antar-lembaga.
Potensi Peningkatan Pajak hingga Rp 800 Miliar
Supratman mengklaim bahwa sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan terungkapnya pemilik manfaat perorangan yang sebenarnya, maka mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).
"Dengan BO yang kita lakukan sekarang ini, itu bisa membuat penerimaan negara sudah naik Rp 500 bahkan sampai Rp 800 miliar. Itu artinya PPh-nya jelas," jelas Supratman.
Langkah ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan BO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dari 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, baru 1,8 juta yang telah melapor, atau hanya 51,7 persen.
Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra