- Polri menetapkan kerugian negara akibat korupsi proyek PLTU 1 Kalbar mencapai Rp1,35 triliun
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan direktur perusahaan listrik milik negara dan para petinggi perusahaan swasta
- Modus korupsi melibatkan persekongkolan untuk memenangkan tender oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat
Suara.com - Proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berakhir menjadi skandal korupsi kolosal yang menelan kerugian negara hingga Rp1,35 triliun. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kerugian ini bersifat total loss karena pembangkit listrik berkapasitas 2x50 megawatt (MW) tersebut hingga kini mangkrak dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, membeberkan angka fantastis dari kerugian yang dihitung berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 22 Juli 2025.
"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Secara rinci, kerugian tersebut terdiri dari 62.410.523,20 dolar AS (setara Rp1,03 triliun) dan Rp323.199.898.518. Angka ini setara dengan seluruh dana yang telah digelontorkan perusahaan listrik milik negara kepada pihak swasta, KSO BRN, untuk proyek yang gagal total.
"Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," jelas Cahyono sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, memaparkan bahwa kejahatan ini telah dirancang sejak awal. Pada 2008, terjadi persekongkolan untuk memenangkan PT BRN dalam lelang proyek, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ucap Totok.
Kecurangan berlanjut saat KSO BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada pada 2009, bahkan sebelum kontrak utama ditandatangani. Celakanya, perusahaan ini juga tidak kompeten mengerjakan proyek sebesar PLTU.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar," ungkap Totok.
Meskipun pekerjaan telah berhenti total sejak 2016 dengan progres hanya 85,56 persen, pembayaran terus mengalir. Akibatnya, negara kehilangan dana dalam jumlah masif untuk proyek yang kini hanya menjadi tumpukan besi tua.
"Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia