- Polri menetapkan kerugian negara akibat korupsi proyek PLTU 1 Kalbar mencapai Rp1,35 triliun
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mantan direktur perusahaan listrik milik negara dan para petinggi perusahaan swasta
- Modus korupsi melibatkan persekongkolan untuk memenangkan tender oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat
Suara.com - Proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berakhir menjadi skandal korupsi kolosal yang menelan kerugian negara hingga Rp1,35 triliun. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kerugian ini bersifat total loss karena pembangkit listrik berkapasitas 2x50 megawatt (MW) tersebut hingga kini mangkrak dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, membeberkan angka fantastis dari kerugian yang dihitung berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 22 Juli 2025.
"Total kerugian keuangan negaranya itu Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang," kata Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Secara rinci, kerugian tersebut terdiri dari 62.410.523,20 dolar AS (setara Rp1,03 triliun) dan Rp323.199.898.518. Angka ini setara dengan seluruh dana yang telah digelontorkan perusahaan listrik milik negara kepada pihak swasta, KSO BRN, untuk proyek yang gagal total.
"Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss," jelas Cahyono sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, memaparkan bahwa kejahatan ini telah dirancang sejak awal. Pada 2008, terjadi persekongkolan untuk memenangkan PT BRN dalam lelang proyek, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
"Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ucap Totok.
Kecurangan berlanjut saat KSO BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada pada 2009, bahkan sebelum kontrak utama ditandatangani. Celakanya, perusahaan ini juga tidak kompeten mengerjakan proyek sebesar PLTU.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
"Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar," ungkap Totok.
Meskipun pekerjaan telah berhenti total sejak 2016 dengan progres hanya 85,56 persen, pembayaran terus mengalir. Akibatnya, negara kehilangan dana dalam jumlah masif untuk proyek yang kini hanya menjadi tumpukan besi tua.
"Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi