- Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka, termasuk adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar
- Kasus bermula dari lelang fiktif pada 2008 di mana konsorsium milik Halim Kalla yang tidak memenuhi syarat dimenangkan
- Proyek yang berjalan sejak 2009 hingga 2018 tidak pernah selesai dan kini terbengkalai
Suara.com - Skandal korupsi besar yang melibatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat terkuak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk nama besar Halim Kalla, yang merupakan adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah tegas penyidik untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri ke luar negeri. Selain Halim Kalla, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, juga turut dicekal bersama dua tersangka lainnya, RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Direktur Utama PT Praba).
"Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri," tegas Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini berawal dari sebuah proyek lelang ulang yang digelar PLN pada tahun 2008. Sejak awal, penyidik mengendus adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat PLN dengan PT BRN, perusahaan yang dipimpin oleh Halim Kalla, untuk memenangkan tender pembangunan PLTU tersebut.
Faktanya, panitia pengadaan PLN nekat meloloskan konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSC, meskipun konsorsium tersebut jelas-jelas tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Lebih parahnya lagi, penyidik menduga kuat bahwa dua perusahaan asing, Alton dan OJSC, hanyalah nama fiktif yang dicatut dan tidak pernah benar-benar menjadi bagian dari konsorsium.
Kecurangan tidak berhenti di situ. "Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Kontrak proyek senilai ratusan miliar rupiah ini akhirnya ditandatangani pada 11 Juni 2009. Namun, proyek tersebut sejak awal sudah bermasalah.
PLN belum memiliki pendanaan yang jelas, dan KSO BRN juga gagal melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Akibatnya, hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung sekitar 57 persen.
Baca Juga: Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
Alih-alih dihentikan, kontrak proyek ini justru diperpanjang hingga 10 kali sampai 31 Desember 2018. Namun, hasilnya tetap nihil. Proyek tersebut tetap mangkrak dengan progres hanya mencapai 85,56 persen karena masalah keuangan yang tak kunjung usai.
Selama periode tersebut, PLN tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp323,1 miliar dan USD 62,4 juta. Ironisnya, uang negara yang sudah keluar tersebut diduga mengalir secara tidak sah ke kantong para tersangka.
"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.
Kini, PLTU 1 Kalimantan Barat yang seharusnya menjadi sumber energi bagi masyarakat, hanya menjadi tumpukan besi tua.
"Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan terbengkalai, rusak dan berkarat, sehingga PT. PLN mengalami kerugian. Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp1,35 triliun," beber Cahyono.
Meski status tersangka sudah melekat, penyidik belum melakukan penahanan. Cahyono menyatakan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sebelum melakukan upaya paksa.
Berita Terkait
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota