- Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka, termasuk adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, dan mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar
- Kasus bermula dari lelang fiktif pada 2008 di mana konsorsium milik Halim Kalla yang tidak memenuhi syarat dimenangkan
- Proyek yang berjalan sejak 2009 hingga 2018 tidak pernah selesai dan kini terbengkalai
Suara.com - Skandal korupsi besar yang melibatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat terkuak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk nama besar Halim Kalla, yang merupakan adik kandung dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Penetapan tersangka ini diikuti dengan langkah tegas penyidik untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri ke luar negeri. Selain Halim Kalla, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, juga turut dicekal bersama dua tersangka lainnya, RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Direktur Utama PT Praba).
"Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri," tegas Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Kasus ini berawal dari sebuah proyek lelang ulang yang digelar PLN pada tahun 2008. Sejak awal, penyidik mengendus adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat PLN dengan PT BRN, perusahaan yang dipimpin oleh Halim Kalla, untuk memenangkan tender pembangunan PLTU tersebut.
Faktanya, panitia pengadaan PLN nekat meloloskan konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSC, meskipun konsorsium tersebut jelas-jelas tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Lebih parahnya lagi, penyidik menduga kuat bahwa dua perusahaan asing, Alton dan OJSC, hanyalah nama fiktif yang dicatut dan tidak pernah benar-benar menjadi bagian dari konsorsium.
Kecurangan tidak berhenti di situ. "Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Kontrak proyek senilai ratusan miliar rupiah ini akhirnya ditandatangani pada 11 Juni 2009. Namun, proyek tersebut sejak awal sudah bermasalah.
PLN belum memiliki pendanaan yang jelas, dan KSO BRN juga gagal melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Akibatnya, hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung sekitar 57 persen.
Baca Juga: Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
Alih-alih dihentikan, kontrak proyek ini justru diperpanjang hingga 10 kali sampai 31 Desember 2018. Namun, hasilnya tetap nihil. Proyek tersebut tetap mangkrak dengan progres hanya mencapai 85,56 persen karena masalah keuangan yang tak kunjung usai.
Selama periode tersebut, PLN tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp323,1 miliar dan USD 62,4 juta. Ironisnya, uang negara yang sudah keluar tersebut diduga mengalir secara tidak sah ke kantong para tersangka.
"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.
Kini, PLTU 1 Kalimantan Barat yang seharusnya menjadi sumber energi bagi masyarakat, hanya menjadi tumpukan besi tua.
"Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan terbengkalai, rusak dan berkarat, sehingga PT. PLN mengalami kerugian. Untuk total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang itu Rp1,35 triliun," beber Cahyono.
Meski status tersangka sudah melekat, penyidik belum melakukan penahanan. Cahyono menyatakan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sebelum melakukan upaya paksa.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan