- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif.
- Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara.
- Penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti di sini dan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Antonius Kosasih. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29 miliar beserta sejumlah mata uang asing.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. PT IIM sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Penelusuran Pelaku Lain Masih Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, para pelaku menggunakan skema berlapis (layering) untuk menyamarkan jejak investasi ilegal.
"Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini... Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak-pihak tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Budi menyoroti ironi kasus ini, di mana uang yang dikorupsi bersumber dari iuran Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya menggantungkan hari tuanya dari THT ini," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana yang dikelola oleh PT IIM pada tahun 2019. Investasi ini diduga fiktif dan dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.
Baca Juga: Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dirampas dan dikembalikan kepada PT Taspen untuk memulihkan dana pensiun para ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia