- KPU Solo mengonfirmasi bahwa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, termasuk surat penyetaraan ijazah SMA dari Kemendikbud, telah terverifikasi dan sah saat pendaftaran Calon Wali Kota Solo 2020
- Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal berpusat pada interpretasi hukum bahwa UU Pemilu mensyaratkan ijazah "sederajat", bukan "setara"
- Meskipun KPU Solo telah menyatakan proses di tingkat daerah sah, gugatan di tingkat nasional tetap berjalan dan kini mempersoalkan pemenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden di hadapan KPU RI
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya buka suara di tengah pusaran kontroversi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat isu gugatan perdata memanas di tingkat nasional, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah saat pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020.
Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat gugatan yang dilayangkan oleh advokat Subhan Palal secara spesifik menyoroti keabsahan ijazah luar negeri Gibran, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengonfirmasi bahwa proses administratif pendaftaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo pada saat itu sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” kata Yustinus Arya Artheswara, dikutip Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Yustinus Arya menjelaskan dokumen krusial yang menjadi dasar verifikasi. Pihak Gibran telah menyerahkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi bukti bahwa ijazah luar negerinya diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Jadi waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dilampiri copy ijazah,” jelas Yustinus Arya.
Pernyataan KPU Solo ini menjadi antitesis dari argumen utama penggugat, Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menegaskan bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Baca Juga: Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Ia berpegang pada interpretasi bahwa undang-undang mensyaratkan pendidikan "sederajat", bukan "setara" hasil penyetaraan. “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” tegas Subhan. Menurutnya, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan jenjang pendidikan, bukan sebagai syarat dalam kontestasi politik.
Atas dasar inilah, Gibran dan KPU RI digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan utama agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi, berikut adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU RI:
- SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
- SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
- SMA: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
- SMA: UTS Insearch Sydney (2004–2007)
- S1: MDIS Singapore (2007–2010)
Berita Terkait
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
-
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan