- KPU Solo mengonfirmasi bahwa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, termasuk surat penyetaraan ijazah SMA dari Kemendikbud, telah terverifikasi dan sah saat pendaftaran Calon Wali Kota Solo 2020
- Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal berpusat pada interpretasi hukum bahwa UU Pemilu mensyaratkan ijazah "sederajat", bukan "setara"
- Meskipun KPU Solo telah menyatakan proses di tingkat daerah sah, gugatan di tingkat nasional tetap berjalan dan kini mempersoalkan pemenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden di hadapan KPU RI
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya buka suara di tengah pusaran kontroversi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat isu gugatan perdata memanas di tingkat nasional, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah saat pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020.
Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat gugatan yang dilayangkan oleh advokat Subhan Palal secara spesifik menyoroti keabsahan ijazah luar negeri Gibran, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengonfirmasi bahwa proses administratif pendaftaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo pada saat itu sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” kata Yustinus Arya Artheswara, dikutip Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Yustinus Arya menjelaskan dokumen krusial yang menjadi dasar verifikasi. Pihak Gibran telah menyerahkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi bukti bahwa ijazah luar negerinya diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Jadi waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dilampiri copy ijazah,” jelas Yustinus Arya.
Pernyataan KPU Solo ini menjadi antitesis dari argumen utama penggugat, Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menegaskan bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Baca Juga: Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Ia berpegang pada interpretasi bahwa undang-undang mensyaratkan pendidikan "sederajat", bukan "setara" hasil penyetaraan. “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” tegas Subhan. Menurutnya, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan jenjang pendidikan, bukan sebagai syarat dalam kontestasi politik.
Atas dasar inilah, Gibran dan KPU RI digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan utama agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi, berikut adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU RI:
- SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
- SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
- SMA: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
- SMA: UTS Insearch Sydney (2004–2007)
- S1: MDIS Singapore (2007–2010)
Berita Terkait
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
-
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik