- KPU Solo mengonfirmasi bahwa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, termasuk surat penyetaraan ijazah SMA dari Kemendikbud, telah terverifikasi dan sah saat pendaftaran Calon Wali Kota Solo 2020
- Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal berpusat pada interpretasi hukum bahwa UU Pemilu mensyaratkan ijazah "sederajat", bukan "setara"
- Meskipun KPU Solo telah menyatakan proses di tingkat daerah sah, gugatan di tingkat nasional tetap berjalan dan kini mempersoalkan pemenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden di hadapan KPU RI
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya buka suara di tengah pusaran kontroversi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat isu gugatan perdata memanas di tingkat nasional, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah saat pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020.
Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat gugatan yang dilayangkan oleh advokat Subhan Palal secara spesifik menyoroti keabsahan ijazah luar negeri Gibran, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengonfirmasi bahwa proses administratif pendaftaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo pada saat itu sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” kata Yustinus Arya Artheswara, dikutip Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Yustinus Arya menjelaskan dokumen krusial yang menjadi dasar verifikasi. Pihak Gibran telah menyerahkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi bukti bahwa ijazah luar negerinya diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Jadi waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dilampiri copy ijazah,” jelas Yustinus Arya.
Pernyataan KPU Solo ini menjadi antitesis dari argumen utama penggugat, Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menegaskan bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Baca Juga: Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Ia berpegang pada interpretasi bahwa undang-undang mensyaratkan pendidikan "sederajat", bukan "setara" hasil penyetaraan. “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” tegas Subhan. Menurutnya, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan jenjang pendidikan, bukan sebagai syarat dalam kontestasi politik.
Atas dasar inilah, Gibran dan KPU RI digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan utama agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi, berikut adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU RI:
- SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
- SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
- SMA: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
- SMA: UTS Insearch Sydney (2004–2007)
- S1: MDIS Singapore (2007–2010)
Berita Terkait
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
-
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?