- KPU Solo mengonfirmasi bahwa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, termasuk surat penyetaraan ijazah SMA dari Kemendikbud, telah terverifikasi dan sah saat pendaftaran Calon Wali Kota Solo 2020
- Gugatan yang dilayangkan Subhan Palal berpusat pada interpretasi hukum bahwa UU Pemilu mensyaratkan ijazah "sederajat", bukan "setara"
- Meskipun KPU Solo telah menyatakan proses di tingkat daerah sah, gugatan di tingkat nasional tetap berjalan dan kini mempersoalkan pemenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden di hadapan KPU RI
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya buka suara di tengah pusaran kontroversi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saat isu gugatan perdata memanas di tingkat nasional, KPU Solo menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah saat pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020.
Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat gugatan yang dilayangkan oleh advokat Subhan Palal secara spesifik menyoroti keabsahan ijazah luar negeri Gibran, yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengonfirmasi bahwa proses administratif pendaftaran Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo pada saat itu sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendaftaran Calon Kepala Daerah saat itu secara administratif sudah sesuai prosedur dan terverifikasi,” kata Yustinus Arya Artheswara, dikutip Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Yustinus Arya menjelaskan dokumen krusial yang menjadi dasar verifikasi. Pihak Gibran telah menyerahkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjadi bukti bahwa ijazah luar negerinya diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Jadi waktu itu mereka membawa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dilampiri copy ijazah,” jelas Yustinus Arya.
Pernyataan KPU Solo ini menjadi antitesis dari argumen utama penggugat, Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menegaskan bahwa status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar Subhan.
Baca Juga: Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Ia berpegang pada interpretasi bahwa undang-undang mensyaratkan pendidikan "sederajat", bukan "setara" hasil penyetaraan. “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” tegas Subhan. Menurutnya, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan jenjang pendidikan, bukan sebagai syarat dalam kontestasi politik.
Atas dasar inilah, Gibran dan KPU RI digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan utama agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi, berikut adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU RI:
- SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
- SMP: SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
- SMA: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
- SMA: UTS Insearch Sydney (2004–2007)
- S1: MDIS Singapore (2007–2010)
Berita Terkait
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Terpopuler Lifestyle: Heboh Kulit Jokowi-Iriana hingga Pendidikan Gibran Dikuliti Profesor Singapura
-
Kenapa Penggugat Ijazah Gibran Batal Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun? Ini Alasan Menohoknya
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo