- Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar dengan menghadirkan ahli hukum Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
- Suparji menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil seperti prosedur dan kewenangan penetapan tersangka, bukan pembuktian tindak pidana.
- Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Nadiem Makarim dan empat pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Suara.com - Sidang praperadilan mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda persidangan kali ini, Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad.
Kehadiran Suparji guna pembuktian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap co-founder Gojek tersebut.
Dalam persidangan, Suparji menjelaskan tentang perbedaan sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.
Hal itu merespon terkait dengan pertanyaan dari tim hukum Kejaksaan Agung dalam ruang sidang.
"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan, Rabu (8/10/2025).
"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.
Sehingga, suatu proses penegakan hukum, baik dari aspek substansi, prosedur, dan kewenangan itu harus baik dan benar.
Sebabnya, untuk memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Mekanisme praperadilan, lanjut Suparji, berbeda konteks dengan pokok perkara. Maka pengujian dalam konteks pembuktian terkait tindak pidana.
"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?