Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan kebijakan relaksasi untuk berbagai sektor pajak daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap warga dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Ia menegaskan, relaksasi pajak menjadi bukti bahwa Pemprov DKI tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ujarnya.
Relaksasi yang diberikan mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, hingga Pajak Reklame.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan baru bagi perekonomian Jakarta, terutama dalam memulihkan sektor usaha kecil dan menengah.
“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Pramono.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pengurangan tarif BPHTB sebesar 50 persen, dari 5 persen menjadi 2,5 persen, bagi pembelian rumah pertama. Menurut Pramono, kebijakan itu dirancang agar keluarga muda di Jakarta lebih mudah memiliki hunian.
“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri,” ucapnya.
Selain itu, PBB-P2 untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta juga mendapat pengurangan hingga 100 persen. Tujuannya agar sekolah-sekolah dapat fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa dibebani pajak yang tinggi.
Dari sisi ekonomi kreatif, PBJT untuk kegiatan hiburan seperti bioskop dan pertunjukan seni edukatif juga dipangkas sebesar 50 persen. Tak hanya itu, reklame di ruang tertutup seperti kafe dan restoran dibebaskan dari pajak.
Pramono menambahkan, kemudahan juga diberikan bagi masyarakat pemilik kendaraan bernilai di bawah harga pasar melalui pengurangan PKB.
Baca Juga: Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara
Ia memastikan bahwa langkah ini akan membantu masyarakat menengah ke bawah agar tetap mampu memenuhi kewajibannya tanpa beban berat.
“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat,” ucapnya.
Kebijakan relaksasi pajak yang diambil Pramono mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.
Trubus menilai langkah tersebut konsisten dengan semangat Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.
“Baik sekali itu relaksasi pajak. Itu kan kebijakan inkremental, kebijakan yang sudah baik dan diteruskan lagi saat ini.
Selain membantu dunia usaha, kebijakan ini juga dinilai mampu memperkuat basis ekonomi Jakarta di tengah tantangan fiskal yang ada.
Ia pun berharap relaksasi pajak juga diberikan pada barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau bisa sektor bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat juga dikurangi pajaknya untuk mendorong daya beli masyarakat,” tuturnya.
Berita Terkait
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi