Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan kebijakan relaksasi untuk berbagai sektor pajak daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap warga dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Ia menegaskan, relaksasi pajak menjadi bukti bahwa Pemprov DKI tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ujarnya.
Relaksasi yang diberikan mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, hingga Pajak Reklame.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan baru bagi perekonomian Jakarta, terutama dalam memulihkan sektor usaha kecil dan menengah.
“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Pramono.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pengurangan tarif BPHTB sebesar 50 persen, dari 5 persen menjadi 2,5 persen, bagi pembelian rumah pertama. Menurut Pramono, kebijakan itu dirancang agar keluarga muda di Jakarta lebih mudah memiliki hunian.
“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri,” ucapnya.
Selain itu, PBB-P2 untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta juga mendapat pengurangan hingga 100 persen. Tujuannya agar sekolah-sekolah dapat fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa dibebani pajak yang tinggi.
Dari sisi ekonomi kreatif, PBJT untuk kegiatan hiburan seperti bioskop dan pertunjukan seni edukatif juga dipangkas sebesar 50 persen. Tak hanya itu, reklame di ruang tertutup seperti kafe dan restoran dibebaskan dari pajak.
Pramono menambahkan, kemudahan juga diberikan bagi masyarakat pemilik kendaraan bernilai di bawah harga pasar melalui pengurangan PKB.
Baca Juga: Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara
Ia memastikan bahwa langkah ini akan membantu masyarakat menengah ke bawah agar tetap mampu memenuhi kewajibannya tanpa beban berat.
“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat,” ucapnya.
Kebijakan relaksasi pajak yang diambil Pramono mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.
Trubus menilai langkah tersebut konsisten dengan semangat Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.
“Baik sekali itu relaksasi pajak. Itu kan kebijakan inkremental, kebijakan yang sudah baik dan diteruskan lagi saat ini.
Selain membantu dunia usaha, kebijakan ini juga dinilai mampu memperkuat basis ekonomi Jakarta di tengah tantangan fiskal yang ada.
Ia pun berharap relaksasi pajak juga diberikan pada barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau bisa sektor bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat juga dikurangi pajaknya untuk mendorong daya beli masyarakat,” tuturnya.
Berita Terkait
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026