- Raffles merupakan salah satu orang yang turut diamankan komisi antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
- Selain Raffle, Budi menyebut ada satu saksi lagi yang diperiksa, yaitu Kamsiya yang merupakan pihak swasta.
- Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Raffless dan Kamsiya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, pada hari ini.
Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kami (9/10/2025).
Raffles merupakan salah satu orang yang turut diamankan komisi antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Raffle, Budi menyebut ada satu saksi lagi yang diperiksa, yaitu Kamsiya yang merupakan pihak swasta.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Raffless dan Kamsiya.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satunya ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Baca Juga: Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
Adapun dua tersangka lainnya ialah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Djunaidi dan Aditya diduga menjadi pihak pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Ratusan Massa Gelar Aksi di KPK, Tuntut Jokowi Diperiksa
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Halal Indonesia: Bukan Sekadar Label, Tapi Jaminan Kepercayaan dan Kunci Pasar Muslim Dunia!