- KPK menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi haji.
- Uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat diperiksa.
- Total uang yang disita KPK mencapai Rp100 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian diserahkan melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat menjalani pemeriksaan.
"Ada beberapa yang dikumpulkan sejumlah uang melalui asosiasi yang kemudian dikembalikan ke KPK... Ada juga beberapa yang PIHK mengembalikan uang-uang tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi menambahkan, modus yang didalami penyidik sangat beragam, mulai dari "uang percepatan" agar jemaah bisa berangkat di tahun yang sama, hingga kutipan atau setoran kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa total uang yang disita mendekati Rp100 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, di mana KPK masih memburu sosok "juru simpan" dan mendalami keterlibatan lebih dari 400 biro travel lainnya.
Baca Juga: Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah