- KPK menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi haji.
- Uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat diperiksa.
- Total uang yang disita KPK mencapai Rp100 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian diserahkan melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat menjalani pemeriksaan.
"Ada beberapa yang dikumpulkan sejumlah uang melalui asosiasi yang kemudian dikembalikan ke KPK... Ada juga beberapa yang PIHK mengembalikan uang-uang tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi menambahkan, modus yang didalami penyidik sangat beragam, mulai dari "uang percepatan" agar jemaah bisa berangkat di tahun yang sama, hingga kutipan atau setoran kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa total uang yang disita mendekati Rp100 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, di mana KPK masih memburu sosok "juru simpan" dan mendalami keterlibatan lebih dari 400 biro travel lainnya.
Baca Juga: Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
Terkini
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten