- KPK menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi haji.
- Uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat diperiksa.
- Total uang yang disita KPK mencapai Rp100 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian diserahkan melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat menjalani pemeriksaan.
"Ada beberapa yang dikumpulkan sejumlah uang melalui asosiasi yang kemudian dikembalikan ke KPK... Ada juga beberapa yang PIHK mengembalikan uang-uang tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Budi menambahkan, modus yang didalami penyidik sangat beragam, mulai dari "uang percepatan" agar jemaah bisa berangkat di tahun yang sama, hingga kutipan atau setoran kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa total uang yang disita mendekati Rp100 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, di mana KPK masih memburu sosok "juru simpan" dan mendalami keterlibatan lebih dari 400 biro travel lainnya.
Baca Juga: Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung