News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:43 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. [Antara/Rio Feisal/am]
Baca 10 detik
  • KPK menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi haji.
  • Uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat diperiksa.
  • Total uang yang disita KPK mencapai Rp100 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal muasal uang senilai hampir Rp 100 miliar yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Uang tersebut berasal dari pengembalian sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan melalui dua mekanisme: sebagian diserahkan melalui asosiasi dan sebagian lagi dikembalikan langsung oleh PIHK saat menjalani pemeriksaan.

"Ada beberapa yang dikumpulkan sejumlah uang melalui asosiasi yang kemudian dikembalikan ke KPK... Ada juga beberapa yang PIHK mengembalikan uang-uang tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Budi menambahkan, modus yang didalami penyidik sangat beragam, mulai dari "uang percepatan" agar jemaah bisa berangkat di tahun yang sama, hingga kutipan atau setoran kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa total uang yang disita mendekati Rp100 miliar.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, di mana KPK masih memburu sosok "juru simpan" dan mendalami keterlibatan lebih dari 400 biro travel lainnya.

Baca Juga: Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?

Load More