News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi AI atau Artificial Intelligence. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Produk jurnalistik sejati harus berdasarkan data akurat, valid, berdasarkan sumber utama.
  • Dewan Pers ingin mengusahakan bagaimana mengusulkan agar karya jurnalistik itu bisa masuk di undang-undang Hak Cipta. 
  • Niken juga mengingatkan risiko besar dari penyalahgunaan teknologi AI, mulai dari penyebaran hoaks, plagiarisme, manipulasi konten.

Suara.com - Dewan Pers berencana mengusulkan kepada DPR RI agar produk jurnalistik turut dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Perubahan itu dinilai perlu seiring meningkatnya pemanfaatan produk jurnalistik menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), tapi tanpa izin dan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

"Sekarang ini AI mengambil karya-karya jurnalistik. Apalagi di undang-undang Hak Cipta belum ada karya-karya jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang dan," kata Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur, Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti dalam acara diskusi “Literasi Media di Era Artificial Intelligence (AI)” bersama media di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, kondisi ini membuat jurnalis dan perusahaan media rentan dirugikan karena hasil liputan, laporan mendalam, maupun karya redaksi bisa diambil, dimodifikasi, dan digunakan ulang oleh sistem AI tanpa atribusi yang semestinya.

"Tentunya dari Dewan Pers sedang mengusahakan bagaimana mengusulkan agar karya jurnalistik itu bisa masuk di undang-undang Hak Cipta. Tapi ini baru usaha, mudah-mudahan saja bisa masuk ke sana," kata dia.

Selain memperjuangkan perlindungan hukum, Niken mengingatkan agar insan pers tetap menjaga integritas kerja jurnalistik di tengah kemudahan teknologi.

Ia menekankan bahwa produk jurnalistik sejati harus berdasarkan data akurat, valid, berdasarkan sumber utama, serta tidak asal mengolah dari AI.

Niken juga mengingatkan risiko besar dari penyalahgunaan teknologi AI, mulai dari penyebaran hoaks, plagiarisme, manipulasi konten, hingga penyebaran video palsu (deepfake). Fenomena ini, kata dia, sudah nyata terjadi bahkan di kontestasi politik nasional.

"Tahun kemarin sudah ada di pilpres, capres itu seolah-olah bicara, padahal mereka sama sekali tidak bicara. Itu sudah sangat banyak yang bisa membuat siapa saja bicara sesuai keinginan," tuturnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani 'Digas' Willy Aditya di Rapat UU Hak Cipta: Sekali Lagi, Kami Berhak Keluarkan Anda!

Menurut Niken, tantangan ini harus menjadi perhatian bersama antara media, pemerintah, dan masyarakat agar perkembangan AI tidak justru mengancam keaslian dan kredibilitas informasi publik.

"Inilah bahanya penggunaan dari AI dan juga potensi dari pelanggaran privasi apa yang harus menjadi perhatian kita semua" pungkasnya.

Load More