- Produk jurnalistik sejati harus berdasarkan data akurat, valid, berdasarkan sumber utama.
- Dewan Pers ingin mengusahakan bagaimana mengusulkan agar karya jurnalistik itu bisa masuk di undang-undang Hak Cipta.
- Niken juga mengingatkan risiko besar dari penyalahgunaan teknologi AI, mulai dari penyebaran hoaks, plagiarisme, manipulasi konten.
Suara.com - Dewan Pers berencana mengusulkan kepada DPR RI agar produk jurnalistik turut dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Perubahan itu dinilai perlu seiring meningkatnya pemanfaatan produk jurnalistik menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), tapi tanpa izin dan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
"Sekarang ini AI mengambil karya-karya jurnalistik. Apalagi di undang-undang Hak Cipta belum ada karya-karya jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang dan," kata Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur, Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti dalam acara diskusi “Literasi Media di Era Artificial Intelligence (AI)” bersama media di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, kondisi ini membuat jurnalis dan perusahaan media rentan dirugikan karena hasil liputan, laporan mendalam, maupun karya redaksi bisa diambil, dimodifikasi, dan digunakan ulang oleh sistem AI tanpa atribusi yang semestinya.
"Tentunya dari Dewan Pers sedang mengusahakan bagaimana mengusulkan agar karya jurnalistik itu bisa masuk di undang-undang Hak Cipta. Tapi ini baru usaha, mudah-mudahan saja bisa masuk ke sana," kata dia.
Selain memperjuangkan perlindungan hukum, Niken mengingatkan agar insan pers tetap menjaga integritas kerja jurnalistik di tengah kemudahan teknologi.
Ia menekankan bahwa produk jurnalistik sejati harus berdasarkan data akurat, valid, berdasarkan sumber utama, serta tidak asal mengolah dari AI.
Niken juga mengingatkan risiko besar dari penyalahgunaan teknologi AI, mulai dari penyebaran hoaks, plagiarisme, manipulasi konten, hingga penyebaran video palsu (deepfake). Fenomena ini, kata dia, sudah nyata terjadi bahkan di kontestasi politik nasional.
"Tahun kemarin sudah ada di pilpres, capres itu seolah-olah bicara, padahal mereka sama sekali tidak bicara. Itu sudah sangat banyak yang bisa membuat siapa saja bicara sesuai keinginan," tuturnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani 'Digas' Willy Aditya di Rapat UU Hak Cipta: Sekali Lagi, Kami Berhak Keluarkan Anda!
Menurut Niken, tantangan ini harus menjadi perhatian bersama antara media, pemerintah, dan masyarakat agar perkembangan AI tidak justru mengancam keaslian dan kredibilitas informasi publik.
"Inilah bahanya penggunaan dari AI dan juga potensi dari pelanggaran privasi apa yang harus menjadi perhatian kita semua" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Armand Maulana Kritik Pedas Sistem Royalti: Ngapain Banyak LMK Kalau Gak Efektif?
-
BCL Keluhkan Perizinan Lagu di DPR: Kalau Salah Satu Pencipta Gak Setuju, Penyanyi Bisa Apa?
-
Rapat Polemik Royalti Lagu di DPR Sempat Tegang, Ahmad Dhani Interupsi Curhatan Ariel NOAH
-
Tancap Gas! Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII, Target Rampung Tahun Ini
-
Ahmad Dhani 'Digas' Willy Aditya di Rapat UU Hak Cipta: Sekali Lagi, Kami Berhak Keluarkan Anda!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum