- Terkait alasan Silfester tidak muncul di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir, Lechumanan mengaku tidak tahu.
- Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
- Silfester sempat mengajukan PK ke PN Jaksel, namun digugurkan karena dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit yang tidak jelas.
Suara.com - Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim kliennya tidak melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ia menegaskan hingga kekinian yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
“Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Nggak ke mana-mana,” ujar Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengaku telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester.
Selain karena perkara yang menjerat kliennya diklaim telah kedaluwarsa, ia menyebut proses eksekusi tersebut juga harus ditunda karena kliennya kekinian tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK kedua.
"Jadi jangan dipaksakan,” katanya.
Sementara terkait alasan Silfester tidak muncul di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir, Lechumanan mengaku tidak tahu.
“Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Tapi mungkin ada beban ya. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum,” jelasnya.
Roy Suryo Cs Desak Segera Diksekusi
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Baca Juga: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Lambannya eksekusi itu menuai kritik tajam dari Roy Suryo Cs, yang telah melayangkan tiga surat desakan kepada Kejari Jaksel hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Silfester segera dieksekusi.
Di tengah tekanan tersebut, Silfester sempat mengajukan PK ke PN Jaksel. Namun permohonan PK tersebut kemudian digugurkan karena Silfester dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit yang tidak jelas.
Dalam persidangan yang digelar pada 27 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai surat sakit yang diajukan penuh kejanggalan, mulai dari keterangan penyakit yang tidak jelas hingga identitas dokter yang tidak tercantum.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar hakim Darpawan.
“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tambahnya.
Hakim menilai ketidakhadiran itu menunjukkan Silfester tidak sungguh-sungguh memperjuangkan haknya. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK tersebut.
“Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tegas Darpawan.
Kejagung Cari Keberadaan Silfester
Setelah permohonan PK tersebut digugurkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat mengklaim tengah mencari keberadaan Silfester.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supritna saat itu menyebut jaksa telah memanggil Silfester dan melakukan pencarian untuk memproses eksekusi.
"Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," katanya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025) lalu.
Berita Terkait
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan