- KPK dalami informasi pansus haji terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.
- Penyidik analisis dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan untuk memperkuat penyelidikan.
- Dugaan pelanggaran muncul akibat pembagian kuota haji 50:50 antara jalur reguler dan khusus.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mendapatkan informasi dari panitia khusus (pansus) haji terkait kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik telah menganalisis informasi dari pansus haji tersebut.
Namun, dia tidak mengungkapkan isi informasi yang dimaksud.
“Terkait dengan itu informasinya sudah didalami dan dianalisis itu seperti apa, makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Informasi itu, lanjut Budi, menjadi dasar bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi hingga penggeledahan guna membuat terang perkara ini.
"Dari informasi awal itu kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
"Dalam penggeledahan tentu ada beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian juga dibuka diekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang dibutuhkan apakah dalam barang bukti-barang bukti tersebut ada keterangan dan informasi yang bisa mendukung dalam mengungkap perkara ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan haji.
Dugaan tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
Baca Juga: Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo sempat melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Asep menegaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Asep menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat karena mayoritas calon jemaah haji mendaftar melalui jalur reguler.
Sementara itu, kuota haji khusus memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur reguler sehingga porsinya dibatasi hanya 8 persen.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
Namun, menurut Asep, realitas di lapangan menunjukkan adanya pembagian yang tidak sesuai dengan aturan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!