News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya masih menunggu penghitungan BPK terkait korupsi haji. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK belum umumkan tersangka dalam skandal korupsi haji.

  • Alasannya: menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

  • Penyidikan dan audit berjalan pararel untuk perkuat bukti.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan utama penundaan penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.

Lembaga antirasuah tersebut mengatakan masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan.

Penundaan pengumuman tersangka murni karena alasan strategis untuk memastikan semua bukti terkumpul secara solid.

Menurut Budi, proses penyidikan oleh KPK dan proses audit oleh BPK berjalan secara paralel untuk efektivitas.

“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Hanya Masalah Waktu

Budi menegaskan bahwa KPK berharap penetapan tersangka bisa dilakukan sesegera mungkin.

Namun, kelengkapan berkas, terutama hasil audit resmi kerugian negara, adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga: KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan

Ia pun meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan perkara ini hingga tuntas.

“Sehingga, proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan haji.

Dugaan tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo sempat melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Load More