News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:11 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024 era Menag Yaqut, yang mencakup pembagian kuota, akomodasi, logistik, hingga konsumsi jemaah
  • Fokus utama penyelidikan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang menyalahi aturan, dari seharusnya 92% untuk reguler menjadi 50%
  • Praktik melawan hukum ini diduga menguntungkan travel-travel haji khusus yang mendapatkan alokasi kuota jauh lebih besar dari yang seharusnya

Suara.com - Sengkarut pengelolaan ibadah haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik rasuah yang lebih dalam.

Tidak hanya soal pembagian kuota, KPK kini menelusuri dugaan permainan dalam seluruh aspek penyelenggaraan haji, mulai dari akomodasi, logistik, hingga konsumsi jemaah.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang mengendus adanya ketidakberesan dalam pemanfaatan kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Raja Arab Saudi.

Alih-alih didistribusikan sesuai aturan, kuota tersebut diduga menjadi ladang bancakan bagi oknum dan travel-travel tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada masalah pembagian kuota. Analisis mendalam terhadap informasi dari pansus haji membuka kotak pandora baru terkait potensi kerugian negara dan jemaah.

“Termasuk materi yang didalami oleh penyidik kaitannya dengan jual beli kuota haji khusus ini kemana jamaah dijual berapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

KPK secara spesifik menyoroti biaya riil yang dikeluarkan untuk setiap jemaah, mencakup seluruh fasilitas yang diterima selama di Tanah Suci.

“Kemudian sebetulnya biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji khusus itu berapa. Artinya, kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” tandas Budi.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca Juga: Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?

Pusat dari dugaan korupsi ini adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang tidak sesuai dengan regulasi. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus (ONH Plus).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa aturan main ini secara terang-terangan dilanggar.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler yang telah antre bertahun-tahun, dan hanya 1.600 untuk jemaah khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian rata 50:50.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Pelanggaran aturan ini, menurut Asep, adalah inti dari perbuatan melawan hukum yang sedang diselidiki.

Load More