-
Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro resmi dicopot jabatannya.
-
Buntut anak buahnya 'tilap' uang barang bukti korban trading.
-
Jaksa penuntut umum diduga 'main mata' dengan pengacara korban.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, secara resmi dicopot dari jabatannya. Meski begitu, nasib Hendri saat ini berada di ujung tanduk dalam kariernya sebagai jaksa.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memberhentikannya secara permanen dari profesi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa meskipun Hendri saat ini baru dicopot dari jabatannya, proses hukum internal masih terus berjalan.
Ia tidak menutup kemungkinan Hendri bisa dipecat secara permanen dari profesi jaksa.
"Sudah diproses internal," kata Anang, Kamis (9/10/2025).
Saat ditanya apakah Hendri terancam dipecat, Anang hanya menjawab singkat.
"Iya, nanti."
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat terkait dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam perkara tilap tersebut, melibatkan seorang mantan jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya.
Baca Juga: Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
Dalam dakwaan Azam, muncul nama Hendri Antoro selalu Kajari Jakarta Barat, yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp 500 juta hasil tilap barang bukti.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada," ucap Anang, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).
Anang menuturkan, jika Hendri dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam. Atau sekitar tanggal 15 September lalu.
"Ya, baru-baru kayaknya, 15 (September)," ucap dia.
Hendri sebelumnya sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Ia mengeklaim, jika seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.
"Kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri, Senin (19/5/2025) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi