-
Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro resmi dicopot jabatannya.
-
Buntut anak buahnya 'tilap' uang barang bukti korban trading.
-
Jaksa penuntut umum diduga 'main mata' dengan pengacara korban.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, secara resmi dicopot dari jabatannya. Meski begitu, nasib Hendri saat ini berada di ujung tanduk dalam kariernya sebagai jaksa.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memberhentikannya secara permanen dari profesi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa meskipun Hendri saat ini baru dicopot dari jabatannya, proses hukum internal masih terus berjalan.
Ia tidak menutup kemungkinan Hendri bisa dipecat secara permanen dari profesi jaksa.
"Sudah diproses internal," kata Anang, Kamis (9/10/2025).
Saat ditanya apakah Hendri terancam dipecat, Anang hanya menjawab singkat.
"Iya, nanti."
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat terkait dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam perkara tilap tersebut, melibatkan seorang mantan jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya.
Baca Juga: Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
Dalam dakwaan Azam, muncul nama Hendri Antoro selalu Kajari Jakarta Barat, yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp 500 juta hasil tilap barang bukti.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada," ucap Anang, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).
Anang menuturkan, jika Hendri dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam. Atau sekitar tanggal 15 September lalu.
"Ya, baru-baru kayaknya, 15 (September)," ucap dia.
Hendri sebelumnya sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Ia mengeklaim, jika seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.
"Kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri, Senin (19/5/2025) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja