- Hendri telah dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam, atau sekitar tanggal 15 September lalu.
- Anang Supriatna mengatakan saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo.
- Hendri sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro.
Pencopotan Hendri diduga terkait korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam perkara tilap tersebut, melibatkan seorang mantan jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan Azam, muncul nama Hendri Antoro selalu Kajari Jakarta Barat, yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp 500 juta hasil tilap barang bukti.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada," ucap Anang, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).
Anang menuturkan, Hendri telah dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam, atau sekitar tanggal 15 September lalu.
"Ya, baru-baru kayaknya, 15 (September)," ucap dia.
Hendri sebelumnya sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
Ia mengeklaim seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.
"Kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.
Dalam perkara ini, Azam telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian ditambah menjadi 9 tahun saat ia mengajukan banding.
Selain itu, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Azam Akhmad Akhsya alias AZ sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ia diduga melakukan tilap uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, peristiwa bermula ketika saat AZ masih menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Saat itu AZ menangani penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Berita Terkait
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional