- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung karena terlibat dalam skandal barang bukti kasus robot trading Fahrenheit
- Pencopotan ini terkait dengan kasus mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang memeras korban sebesar Rp11,7 miliar
- Dalam dakwaan, Hendri Antoro disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan ini merupakan buntut dari skandal besar dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menggemparkan publik pada tahun 2023.
Konfirmasi pencopotan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, sanksi berat telah dijatuhkan kepada Hendri Antoro setelah melalui proses pemeriksaan internal.
“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Meski demikian, Kejagung masih irit bicara mengenai detail peran Hendri dalam skandal rasuah ini. Anang hanya mengisyaratkan keterlibatan Hendri dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di Kejari Jakarta Barat pada saat kejadian.
“Dia sebagai atasan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Saat didesak lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan proses pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menekankan bahwa proses internal telah dijalankan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.
Skandal ini pertama kali terkuak dari kasus yang menjerat mantan jaksa di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah divonis 9 tahun penjara. Azam terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan memeras para korban investasi bodong Fahrenheit.
Dalam melancarkan aksinya, Azam meminta "uang pengertian" senilai total Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat proses eksekusi perkara. Uang haram tersebut diterima dengan rincian Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian.
Fakta yang paling mengejutkan terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Disebutkan bahwa Azam tidak menikmati uang tersebut sendirian. Ia membagikannya kepada sejumlah pihak, termasuk atasannya saat itu, Kajari Jakbar Hendri Antoro, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
Uang untuk Hendri Antoro itu dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, sekitar bulan Desember 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
-
2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
'Suaranya Saya Kenal', Kesaksian Marbot Ungkap Detik-detik Alvaro Dibawa Ayah Tiri Pembunuhnya
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Peradi SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
5 Poin Mengejutkan dari Rapor Akhir KTT Iklim COP30: Apa Saja yang Disepakati?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
-
Cak Imin Bicara soal Isu Pemakzulan di PBNU Usai Rapat, Nusron Wahid: Doakan Badai Cepat Berlalu
-
Tangisan Rindu pada Kakek Berujung Maut, Alvaro Tewas Disumpal Handuk oleh Ayah Tiri
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya Menguat, Begini Reaksi Nusron Wahid Soal Polemik Internal PBNU
-
PDIP Lawan Politik Uang, Hasto Kristiyanto: Gerakkan Anak Muda dan Bangun Visi Samudra
-
Lima Petani Pino Raya Luka Berat Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan Sawit! Begini Kronologinya