News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung karena terlibat dalam skandal barang bukti kasus robot trading Fahrenheit
  • Pencopotan ini terkait dengan kasus mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang memeras korban sebesar Rp11,7 miliar
  • Dalam dakwaan, Hendri Antoro disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan ini merupakan buntut dari skandal besar dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menggemparkan publik pada tahun 2023.

Konfirmasi pencopotan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, sanksi berat telah dijatuhkan kepada Hendri Antoro setelah melalui proses pemeriksaan internal.

“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Meski demikian, Kejagung masih irit bicara mengenai detail peran Hendri dalam skandal rasuah ini. Anang hanya mengisyaratkan keterlibatan Hendri dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di Kejari Jakarta Barat pada saat kejadian.

“Dia sebagai atasan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Saat didesak lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan proses pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menekankan bahwa proses internal telah dijalankan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.

Skandal ini pertama kali terkuak dari kasus yang menjerat mantan jaksa di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah divonis 9 tahun penjara. Azam terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan memeras para korban investasi bodong Fahrenheit.

Dalam melancarkan aksinya, Azam meminta "uang pengertian" senilai total Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat proses eksekusi perkara. Uang haram tersebut diterima dengan rincian Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian.

Fakta yang paling mengejutkan terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Disebutkan bahwa Azam tidak menikmati uang tersebut sendirian. Ia membagikannya kepada sejumlah pihak, termasuk atasannya saat itu, Kajari Jakbar Hendri Antoro, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?

Uang untuk Hendri Antoro itu dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, sekitar bulan Desember 2023.

Load More