- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung karena terlibat dalam skandal barang bukti kasus robot trading Fahrenheit
- Pencopotan ini terkait dengan kasus mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang memeras korban sebesar Rp11,7 miliar
- Dalam dakwaan, Hendri Antoro disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan ini merupakan buntut dari skandal besar dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menggemparkan publik pada tahun 2023.
Konfirmasi pencopotan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, sanksi berat telah dijatuhkan kepada Hendri Antoro setelah melalui proses pemeriksaan internal.
“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Meski demikian, Kejagung masih irit bicara mengenai detail peran Hendri dalam skandal rasuah ini. Anang hanya mengisyaratkan keterlibatan Hendri dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di Kejari Jakarta Barat pada saat kejadian.
“Dia sebagai atasan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Saat didesak lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan proses pidana terhadap Hendri, Anang tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menekankan bahwa proses internal telah dijalankan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakbar.
Skandal ini pertama kali terkuak dari kasus yang menjerat mantan jaksa di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah divonis 9 tahun penjara. Azam terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan memeras para korban investasi bodong Fahrenheit.
Dalam melancarkan aksinya, Azam meminta "uang pengertian" senilai total Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, saat proses eksekusi perkara. Uang haram tersebut diterima dengan rincian Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian.
Fakta yang paling mengejutkan terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Disebutkan bahwa Azam tidak menikmati uang tersebut sendirian. Ia membagikannya kepada sejumlah pihak, termasuk atasannya saat itu, Kajari Jakbar Hendri Antoro, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
Uang untuk Hendri Antoro itu dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, sekitar bulan Desember 2023.
Tag
Berita Terkait
-
Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
-
2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja