-
- Cak Imin bentuk Satgas audit dan rehabilitasi gedung pesantren tidak layak.
- Satgas libatkan Kemenko PM, PUPR, Kemenag, dan pemerintah daerah.
- Masyarakat diminta laporkan pesantren dengan kondisi bangunan rawan ambruk.
Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren akan berfokus pada audit dan rehabilitasi gedung-gedung pesantren yang dinilai rawan dan tidak layak.
Ia menegaskan, Satgas akan bekerja secara kolaboratif dengan menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik bangunan pesantren.
“Kita lakukan bersama. Pemerintah daerah akan mengambil skala prioritas yang paling rawan. Biasanya yang paling rawan itu karena usia (gedung), karena tambal sulamnya karena tidak memiliki standar bangunan,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.
“Karena ini kapasitas teknik, kemampuan teknik, maka yang paling terdepan adalah bidang pekerjaan umum,” katanya.
Cak Imin menjelaskan, keberadaan Satgas diharapkan dapat mempercepat proses audit dan rehabilitasi agar tepat sasaran serta sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia juga meminta dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta membantu kerja-kerja Satgas dengan melaporkan pesantren yang berpotensi membahayakan karena kondisi bangunan yang rusak atau rapuh.
Sebelumnya, Cak Imin juga telah menyampaikan kalau masyarakat bisa melaporkan pesantren yang bangunannya nampak rawan roboh ke call center 158, suatu layanan yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Cak Imin mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan secara bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua
Ia menekankan agar call center tidak disalahgunakan dengan memberikan laporan palsu atau informasi yang tidak benar.
“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," jelas dia.
Adapun jam operasional call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU, yakni pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Bagi pengguna Telkomsel dan Tri, pelaporan dapat dilakukan dengan menambahkan kode area (021) sebelum nomor 158.
Sementara untuk pengguna provider lain, masyarakat dapat langsung menghubungi 158 tanpa perlu kode area.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga
-
Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak