-
- Cak Imin bentuk Satgas audit dan rehabilitasi gedung pesantren tidak layak.
- Satgas libatkan Kemenko PM, PUPR, Kemenag, dan pemerintah daerah.
- Masyarakat diminta laporkan pesantren dengan kondisi bangunan rawan ambruk.
Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren akan berfokus pada audit dan rehabilitasi gedung-gedung pesantren yang dinilai rawan dan tidak layak.
Ia menegaskan, Satgas akan bekerja secara kolaboratif dengan menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik bangunan pesantren.
“Kita lakukan bersama. Pemerintah daerah akan mengambil skala prioritas yang paling rawan. Biasanya yang paling rawan itu karena usia (gedung), karena tambal sulamnya karena tidak memiliki standar bangunan,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.
“Karena ini kapasitas teknik, kemampuan teknik, maka yang paling terdepan adalah bidang pekerjaan umum,” katanya.
Cak Imin menjelaskan, keberadaan Satgas diharapkan dapat mempercepat proses audit dan rehabilitasi agar tepat sasaran serta sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia juga meminta dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta membantu kerja-kerja Satgas dengan melaporkan pesantren yang berpotensi membahayakan karena kondisi bangunan yang rusak atau rapuh.
Sebelumnya, Cak Imin juga telah menyampaikan kalau masyarakat bisa melaporkan pesantren yang bangunannya nampak rawan roboh ke call center 158, suatu layanan yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Cak Imin mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan secara bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua
Ia menekankan agar call center tidak disalahgunakan dengan memberikan laporan palsu atau informasi yang tidak benar.
“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," jelas dia.
Adapun jam operasional call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU, yakni pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Bagi pengguna Telkomsel dan Tri, pelaporan dapat dilakukan dengan menambahkan kode area (021) sebelum nomor 158.
Sementara untuk pengguna provider lain, masyarakat dapat langsung menghubungi 158 tanpa perlu kode area.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir