News / Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:11 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
Baca 10 detik
  • KPK mendalami proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta dugaan aliran dana dalam kasus pemerasan di Kemenaker.
  • Penyidik KPK periksa mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, sebagai saksi.
  • KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 serta dugaan aliran dana dalam kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dua hal utama dari Haiyani, yang diperiksa pada Jumat (10/10/2025).

"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3. Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat saat pengumuman tersangka, KPK sempat menyebut adanya dugaan aliran uang pemerasan sebesar Rp 50 juta per minggu ke pihak berinisial HR, yang merujuk pada Haiyani Rumondang. Namun, saat itu Haiyani tidak ikut ditahan.

OTT yang Menjerat Wamenaker Noel

Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Para tersangka lainnya terdiri dari jajaran pejabat di Kemnaker dan pihak swasta. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More