-
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir.
-
Kejagung nyatakan akan hormati apapun putusan hakim nanti.
-
Kedua pihak telah saling adu saksi ahli dan bukti.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati apapun putusan hakim sidang praperadilan Nadiem Makarim dan berharap adanya putusan yang seadil-adilnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses persidangan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya status tersangka Nadiem telah berjalan lancar hingga tahap kesimpulan.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa kedua belah pihak—baik tim hukum Nadiem maupun penyidik Kejagung—telah diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan kekuatan argumen mereka masing-masing.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," ucapnya.
Sidang praperadilan ini merupakan buntut dari perlawanan hukum yang dilancarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
Mereka menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan dalil utama bahwa Kejagung belum memiliki bukti kerugian negara yang nyata (actual loss) dari lembaga audit resmi.
Kini, setelah semua argumen dibentangkan di muka sidang, nasib status tersangka mantan Mendikbudristek tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim sedang menjalani sidang praperadilan dalam program digitalisasi pendidikan periode 2018-2022.
Baca Juga: Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
Nadiem saat ini telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara, vonis sidang praperadilan Nadiem Makarim diagendakan pada Senin (13/10/2025) mendatang.
Dalam perkara program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Salah satu tersangka yang dijerat yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain itu, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek dan Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik