- Seorang Anggota Brimob Bripka RN memerkosa seorang gadis di Kota Maluku
- Pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun itu terjadi saat Bripka RN dalam kondisi mabuk
- Buntut dari aksi cabulnya itu, Bripka RN kini disanksi patsus selama 20 hari.
Suara.com - Bripka RN, anggota Brimob di Maluku kini terancam dipecat dari institusi Polri karena diduga telah memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon. Diduga peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat Bripka RN sedang mabuk minuman keras alias miras.
Mengutip laporan Antara, pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025. Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya.
Saat itulah, korban kemudian diperkosa.
Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku. Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.
Terungkapnya kasus tersebut, Bripka RN kini disanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari lantaran dianggap telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Sanksi patsus terhadap Bripka RN diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Menurutnya, sanksi tersebut mulai berlaku sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah Bidpropam melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Pemeriksaan lanjutan saat ini masih berlangsung untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
Menurutnya, langkah itu menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.
Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa aspek pidana dari kasus tersebut tetap berjalan secara paralel oleh penyidik berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Rositah.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses pemeriksaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran
-
Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan
-
Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?