- Seorang Anggota Brimob Bripka RN memerkosa seorang gadis di Kota Maluku
- Pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun itu terjadi saat Bripka RN dalam kondisi mabuk
- Buntut dari aksi cabulnya itu, Bripka RN kini disanksi patsus selama 20 hari.
Suara.com - Bripka RN, anggota Brimob di Maluku kini terancam dipecat dari institusi Polri karena diduga telah memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon. Diduga peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat Bripka RN sedang mabuk minuman keras alias miras.
Mengutip laporan Antara, pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025. Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya.
Saat itulah, korban kemudian diperkosa.
Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku. Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.
Terungkapnya kasus tersebut, Bripka RN kini disanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari lantaran dianggap telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Sanksi patsus terhadap Bripka RN diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Menurutnya, sanksi tersebut mulai berlaku sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah Bidpropam melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Pemeriksaan lanjutan saat ini masih berlangsung untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
Menurutnya, langkah itu menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.
Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa aspek pidana dari kasus tersebut tetap berjalan secara paralel oleh penyidik berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Rositah.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses pemeriksaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!