- Seorang Anggota Brimob Bripka RN memerkosa seorang gadis di Kota Maluku
- Pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun itu terjadi saat Bripka RN dalam kondisi mabuk
- Buntut dari aksi cabulnya itu, Bripka RN kini disanksi patsus selama 20 hari.
Suara.com - Bripka RN, anggota Brimob di Maluku kini terancam dipecat dari institusi Polri karena diduga telah memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon. Diduga peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat Bripka RN sedang mabuk minuman keras alias miras.
Mengutip laporan Antara, pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025. Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya.
Saat itulah, korban kemudian diperkosa.
Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku. Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.
Terungkapnya kasus tersebut, Bripka RN kini disanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari lantaran dianggap telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Sanksi patsus terhadap Bripka RN diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.
Menurutnya, sanksi tersebut mulai berlaku sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah Bidpropam melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Pemeriksaan lanjutan saat ini masih berlangsung untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
Menurutnya, langkah itu menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.
Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa aspek pidana dari kasus tersebut tetap berjalan secara paralel oleh penyidik berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Rositah.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses pemeriksaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Tak Ada Larangan, Gibran Justru Bersyukur Roy Suryo dkk Ziarah ke Kuburan Keluarga Jokowi, Mengapa?
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya