News / Nasional
Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai lambannya eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
  • Lembaga ini mengkritik kejaksaan yang dinilai tidak tegas dan Komisi Kejaksaan yang gagal menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
  • DE JURE mendesak kedua lembaga tersebut segera bertindak dan memperkuat akuntabilitas agar penyalahgunaan wewenang tidak semakin meluas.
 
 

Suara.com - Ketidakjelasan eksekusi terhadap Silfester Matutina dinilai menjadi bukti kemunduran penegakan hukum di Indonesia. Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019. Namun, Silfester masih bebas muncul di ruang publik hingga saat ini.

Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai sikap kejaksaan tersebut memperlihatkan ketidaktegasan dan potensi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. 

Bahkan, kejaksaan disebut pernah meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor, alih-alih menjalankan kewajiban eksekusi.

"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025). 

Ia menilai, alasan kejaksaan bahwa terpidana Silfester Matutina sulit ditemukan tidak dapat diterima. Pasalnya, Silfester masih kerap muncul di berbagai media massa.

Lebih lanjut, Bhatara menyoroti Komisi Kejaksaan RI yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja dan perilaku jaksa. Menurutnya, Komisi Kejaksaan justru terkesan mengamini langkah kejaksaan yang mengulur-ulur waktu eksekusi.

"Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi. Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan," kritiknya.

DE JURE menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya mekanisme check and balance antara kewenangan kejaksaan dan fungsi pengawasan eksternal. 

Kondisi itu, kata Bhatara, berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power), terutama di tengah upaya kejaksaan memperluas kewenangannya melalui pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan.

Baca Juga: Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'

"Tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," ujarnya.

Atas situasi ini, DE JURE mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina serta meminta Komisi Kejaksaan RI menjalankan tugas pengawasan secara serius sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkasnya.

Load More