- Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai lambannya eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
- Lembaga ini mengkritik kejaksaan yang dinilai tidak tegas dan Komisi Kejaksaan yang gagal menjalankan fungsi pengawasan eksternal.
- DE JURE mendesak kedua lembaga tersebut segera bertindak dan memperkuat akuntabilitas agar penyalahgunaan wewenang tidak semakin meluas.
Suara.com - Ketidakjelasan eksekusi terhadap Silfester Matutina dinilai menjadi bukti kemunduran penegakan hukum di Indonesia. Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019. Namun, Silfester masih bebas muncul di ruang publik hingga saat ini.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai sikap kejaksaan tersebut memperlihatkan ketidaktegasan dan potensi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Bahkan, kejaksaan disebut pernah meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor, alih-alih menjalankan kewajiban eksekusi.
"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Ia menilai, alasan kejaksaan bahwa terpidana Silfester Matutina sulit ditemukan tidak dapat diterima. Pasalnya, Silfester masih kerap muncul di berbagai media massa.
Lebih lanjut, Bhatara menyoroti Komisi Kejaksaan RI yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja dan perilaku jaksa. Menurutnya, Komisi Kejaksaan justru terkesan mengamini langkah kejaksaan yang mengulur-ulur waktu eksekusi.
"Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan justru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi. Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan," kritiknya.
DE JURE menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya mekanisme check and balance antara kewenangan kejaksaan dan fungsi pengawasan eksternal.
Kondisi itu, kata Bhatara, berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power), terutama di tengah upaya kejaksaan memperluas kewenangannya melalui pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan.
Baca Juga: Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
"Tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan," ujarnya.
Atas situasi ini, DE JURE mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina serta meminta Komisi Kejaksaan RI menjalankan tugas pengawasan secara serius sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
"Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight