- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum yang dijalankan telah sesuai ketentuan dan akan terus melanjutkan penyidikan.
- Nadiem sebelumnya meminta status tersangkanya dibatalkan, namun hakim menilai penetapan dan penahanannya sah menurut hukum.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan penetapan tersangka dan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Kejaksaan Agung RI, kata Anang, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia juga memastikan penyidikan yang dilakukan penyidik Jakas Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” katanya.
Nadiem Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga sempat menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung RI telah sesuai KUHAP.
"Tindakan termohon (Kejaksaan Agung RI) menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim I Ketut Darpawan juga menolak permohonan Nadiem agar dijadikan tahanan kota. Sebab ia beralasan hal itu bukan menjadi wewenangnya.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu