- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum yang dijalankan telah sesuai ketentuan dan akan terus melanjutkan penyidikan.
- Nadiem sebelumnya meminta status tersangkanya dibatalkan, namun hakim menilai penetapan dan penahanannya sah menurut hukum.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan penetapan tersangka dan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Kejaksaan Agung RI, kata Anang, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia juga memastikan penyidikan yang dilakukan penyidik Jakas Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” katanya.
Nadiem Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga sempat menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung RI telah sesuai KUHAP.
"Tindakan termohon (Kejaksaan Agung RI) menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim I Ketut Darpawan juga menolak permohonan Nadiem agar dijadikan tahanan kota. Sebab ia beralasan hal itu bukan menjadi wewenangnya.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas