- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum yang dijalankan telah sesuai ketentuan dan akan terus melanjutkan penyidikan.
- Nadiem sebelumnya meminta status tersangkanya dibatalkan, namun hakim menilai penetapan dan penahanannya sah menurut hukum.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan penetapan tersangka dan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Kejaksaan Agung RI, kata Anang, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia juga memastikan penyidikan yang dilakukan penyidik Jakas Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” katanya.
Nadiem Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga sempat menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung RI telah sesuai KUHAP.
"Tindakan termohon (Kejaksaan Agung RI) menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim I Ketut Darpawan juga menolak permohonan Nadiem agar dijadikan tahanan kota. Sebab ia beralasan hal itu bukan menjadi wewenangnya.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru