- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum yang dijalankan telah sesuai ketentuan dan akan terus melanjutkan penyidikan.
- Nadiem sebelumnya meminta status tersangkanya dibatalkan, namun hakim menilai penetapan dan penahanannya sah menurut hukum.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan penetapan tersangka dan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Kejaksaan Agung RI, kata Anang, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia juga memastikan penyidikan yang dilakukan penyidik Jakas Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” katanya.
Nadiem Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga sempat menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae. Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung RI telah sesuai KUHAP.
"Tindakan termohon (Kejaksaan Agung RI) menetapkan pemohon (Nadiem) sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim I Ketut Darpawan juga menolak permohonan Nadiem agar dijadikan tahanan kota. Sebab ia beralasan hal itu bukan menjadi wewenangnya.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!