- Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim, sehingga status tersangka kasus korupsi Chromebook yang disematkan Kejaksaan Agung tetap sah
- Profil I Ketut Darpawan menjadi sorotan karena merupakan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024
- Dalam persidangan, I Ketut Darpawan membuat gebrakan dengan mengizinkan pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari 12 tokoh antikorupsi ternama
Suara.com - Nama hakim I Ketut Darpawan mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah ketukan palunya menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Keputusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan pada Senin (13/10/2025) hari ini, menjadi penentu nasib status tersangka Nadiem di Kejaksaan Agung.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, yang secara efektif mengukuhkan langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Namun, sorotan terhadap I Ketut Darpawan bukan hanya karena putusannya yang tegas. Jauh sebelum memimpin sidang krusial ini, rekam jejaknya telah menunjukkan integritas yang mumpuni.
Siapa sangka, hakim yang kini berhadapan dengan salah satu kasus paling disorot di tanah air ini adalah peraih penghargaan prestisius sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diterimanya saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Se-Dunia pada 9 Desember 2024.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Sunarto, menjadi bukti nyata komitmennya terhadap peradilan yang bersih. Latar belakang inilah yang membuat publik menaruh harapan besar pada objektivitasnya dalam menangani perkara Nadiem.
Gebrakan I Ketut Darpawan tidak berhenti pada rekam jejaknya. Dalam proses persidangan, ia mengambil langkah yang tidak biasa dengan memberikan panggung kepada 12 tokoh antikorupsi terkemuka untuk mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Langkah ini diapresiasi karena membuka ruang bagi pandangan ahli untuk memperkaya pertimbangan hakim, sebuah hal yang jarang terjadi dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Dalam sidang perdana pada Jumat (3/10/2025), I Ketut Darpawan memastikan tidak akan ada intervensi selama proses praperadilan berlangsung. Ia mempersilakan Peneliti Senior LeIP, Arsil, sebagai perwakilan para tokoh, untuk membacakan pandangan mereka.
Arsil menyebut bahwa fungsi praperadilan selama ini kerap menyimpang dari amanat KUHAP. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menguji alasan subjektif penyidik dalam menetapkan tersangka.
"Hakim praperadilanlah yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak. Kewenangan ini melekat pada hakim oleh karena hakim bukan lah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik," ujar Arsil di hadapan hakim.
Para sahabat pengadilan, yang terdiri dari nama-nama besar seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis, berharap langkah I Ketut Darpawan dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Jika usulan kami dijalankan, maka Hakim Ketua sidang yang dimuliakan telah meletakan tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan benar-benar menegaskan fungsi hakim dan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar berfungsi menjalankan fungsi check and balances terhadap kekuasaan eksekutif," tambah Arsil.
Dengan menolak praperadilan Nadiem, I Ketut Darpawan tidak hanya menegaskan status hukum sang mantan menteri, tetapi juga memperlihatkan profil seorang hakim yang berintegritas dan berani membuat terobosan demi keadilan.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho
-
Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya
-
Malaysia di Ambang Krisis BBM
-
Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru
-
Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel
-
5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?