- Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, sehingga status tersangkanya tetap sah
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022
- Sebanyak 12 tokoh antikorupsi sempat menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dan menilai bukti penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat
Suara.com - Upaya hukum yang dilancarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini memastikan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 tetap sah dan melekat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut. Sebelumnya, Nadiem menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung melalui mekanisme praperadilan.
Kasus ini sendiri berawal saat Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya pada tahun 2020, padahal proses pengadaan saat itu belum resmi dimulai.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini sempat menarik perhatian publik secara luas, terbukti dengan munculnya 12 tokoh antikorupsi ternama, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Dalam pendapat hukum mereka, para amici menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat. Mereka berpandangan bahwa tindakan penyidik tidak didasarkan pada konsep "reasonable suspicion" atau kecurigaan yang beralasan.
Lebih jauh, para tokoh ini juga menyoroti bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap kewenangan penyidik, serta mendesak adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan di Indonesia.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi