- Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, sehingga status tersangkanya tetap sah
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022
- Sebanyak 12 tokoh antikorupsi sempat menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dan menilai bukti penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat
Suara.com - Upaya hukum yang dilancarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini memastikan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 tetap sah dan melekat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut. Sebelumnya, Nadiem menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung melalui mekanisme praperadilan.
Kasus ini sendiri berawal saat Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya pada tahun 2020, padahal proses pengadaan saat itu belum resmi dimulai.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini sempat menarik perhatian publik secara luas, terbukti dengan munculnya 12 tokoh antikorupsi ternama, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Dalam pendapat hukum mereka, para amici menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat. Mereka berpandangan bahwa tindakan penyidik tidak didasarkan pada konsep "reasonable suspicion" atau kecurigaan yang beralasan.
Lebih jauh, para tokoh ini juga menyoroti bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap kewenangan penyidik, serta mendesak adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan di Indonesia.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas