- Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, sehingga status tersangkanya tetap sah
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022
- Sebanyak 12 tokoh antikorupsi sempat menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dan menilai bukti penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat
Suara.com - Upaya hukum yang dilancarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini memastikan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 tetap sah dan melekat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut. Sebelumnya, Nadiem menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung melalui mekanisme praperadilan.
Kasus ini sendiri berawal saat Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementeriannya pada tahun 2020, padahal proses pengadaan saat itu belum resmi dimulai.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini sempat menarik perhatian publik secara luas, terbukti dengan munculnya 12 tokoh antikorupsi ternama, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Dalam pendapat hukum mereka, para amici menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat. Mereka berpandangan bahwa tindakan penyidik tidak didasarkan pada konsep "reasonable suspicion" atau kecurigaan yang beralasan.
Lebih jauh, para tokoh ini juga menyoroti bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap kewenangan penyidik, serta mendesak adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan di Indonesia.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru