- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Polda Metro Jaya.
- Polda, selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh aktivis Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Polda Metro Jaya tidak pernah menanggapi permohonan penangguhan penahanan aktivis yang ditahan.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Polda Metro Jaya. Kekecewaan ini muncul setelah pihak Polda, selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh aktivis Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah seorang kuasa hukum Khariq dari LBH Jakarta, Abdul Rahim Marbun, mengatakan bahwa ketidakhadiran Polda Metro Jaya sangat merugikan. Ia khawatir, jika pihak termohon terus mangkir, gugatan praperadilan kliennya bisa gugur karena terbentur batas waktu.
"Kami kecewa terhadap para termohon... Ini akan menggugurkan hak pemohon apabila [sidang] masuk dalam pokok perkara," kata Abdul usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Sidang praperadilan memiliki batas waktu yang sangat singkat, yaitu hanya tujuh hari. Hakim sendiri telah menjadwalkan ulang sidang pada 20 Oktober mendatang, yang disebut sebagai "pemanggilan terakhir" untuk Polda Metro Jaya.
"Yang kita khawatirkan apabila ditunda... seharusnya minggu ini majelis dapat mempertegas untuk memanggil para termohon," imbuhnya.
Penangguhan Penahanan Juga Tak Digubris
Selain mangkir dari sidang, Abdul mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya juga tidak pernah menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan beberapa minggu lalu.
"Untuk penangguhan... dari pihak yang berwenang belum menanggapi ataupun belum ada respons sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebagai informasi, Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu.
Ia melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus, dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan ini merupakan bagian dari perlawanan hukum yang juga dilakukan oleh tersangka lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Mereka menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru