- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Polda Metro Jaya.
- Polda, selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh aktivis Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Polda Metro Jaya tidak pernah menanggapi permohonan penangguhan penahanan aktivis yang ditahan.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap Polda Metro Jaya. Kekecewaan ini muncul setelah pihak Polda, selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh aktivis Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah seorang kuasa hukum Khariq dari LBH Jakarta, Abdul Rahim Marbun, mengatakan bahwa ketidakhadiran Polda Metro Jaya sangat merugikan. Ia khawatir, jika pihak termohon terus mangkir, gugatan praperadilan kliennya bisa gugur karena terbentur batas waktu.
"Kami kecewa terhadap para termohon... Ini akan menggugurkan hak pemohon apabila [sidang] masuk dalam pokok perkara," kata Abdul usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Sidang praperadilan memiliki batas waktu yang sangat singkat, yaitu hanya tujuh hari. Hakim sendiri telah menjadwalkan ulang sidang pada 20 Oktober mendatang, yang disebut sebagai "pemanggilan terakhir" untuk Polda Metro Jaya.
"Yang kita khawatirkan apabila ditunda... seharusnya minggu ini majelis dapat mempertegas untuk memanggil para termohon," imbuhnya.
Penangguhan Penahanan Juga Tak Digubris
Selain mangkir dari sidang, Abdul mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya juga tidak pernah menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan beberapa minggu lalu.
"Untuk penangguhan... dari pihak yang berwenang belum menanggapi ataupun belum ada respons sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebagai informasi, Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu.
Ia melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus, dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan ini merupakan bagian dari perlawanan hukum yang juga dilakukan oleh tersangka lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Mereka menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT