- Merespons pemberitaan media, Anthony Norman Lianto membantah keras tuduhan kekerasan seksual yang pernah dialamatkan kepadanya.
- Bantahan ini diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2024, yang tegas menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
- Norman kini meminta semua pihak menghentikan penggunaan isu ini untuk kepentingan menjatuhkan dirinya.
Suara.com - Mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto, secara resmi mengajukan Hak Jawab pada Senin (6/10/2025) untuk membantah keras segala tuduhan mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang pernah dialamatkan kepadanya.
Hak Jawab ini dilayangkan Norman menyusul beredarnya kembali berita yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut di berbagai media.
Penyelidikan Resmi Dihentikan Polisi
Bantahan yang disampaikan oleh Norman Lianto diperkuat oleh dokumen resmi dari kepolisian. Ia merujuk pada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor B/39306/XII/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa Laporan Polisi yang sebelumnya disampaikan oleh seorang wanita berinisial WS dihentikan penyelidikannya. Penghentian ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan.
"Meskipun tidak melakukan tindakan seperti yang dilaporkan, sebagai warga negara yang baik saya selalu menaati dan mengikuti dengan kooperatif seluruh proses penyelidikan hingga keluar Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut," ujar Norman, dalam keterangan yang disampaikan kepada Redaksi Suara.com.
Kronologi Tuduhan dan Dampak Organisasi
Kasus ini bermula ketika seorang wanita berusia 29 tahun berinisial W, yang saat itu mengaku mendaftar sebagai buzzer PSI, melaporkan Anthony Norman Lianto atas dugaan pelecehan seksual.
Wanita asal Solo, Jawa Tengah tersebut, mengaku dipanggil dengan alasan urusan pekerjaan namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Tarman? Disebut Kabur usai Geger Mahar Rp3 Miliar, Kini Ngaku Lagi Bulan Madu
Setelah kejadian itu, korban mengaku mendapat ancaman dari Norman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Meskipun Norman membantah keras tuduhan tersebut, sebagai dampak dari laporan awal, pihak DPW PSI Jakarta kala itu telah mengambil tindakan tegas.
Anthony Norman Lianto resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat. Pihak DPW PSI menegaskan sikap tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.
Permintaan Norman Pasca Bukti Penghentian
Dengan adanya bukti resmi penghentian penyelidikan yang membuktikan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang ditemukan, Norman kini meminta semua pihak untuk tidak lagi mengaitkan dirinya dengan tuduhan kekerasan seksual.
"Karena sudah terbukti tidak bersalah, (Saya) meminta semua pihak tidak lagi menggunakan isu ini sebagai alat untuk menjatuhkan dirinya atau organisasi apapun yang diikutinya," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer
-
Wisata Malam Ragunan Diserbu! Gubernur Pramono Soroti Antrean 'Horor', Siapkan Jurus Parkir Jitu
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda