-
Nadiem Makarim kalah dalam gugatan praperadilan melawan Kejagung.
-
Kubu Nadiem protes, sebut hakim tak uji substansi bukti.
-
Putusan dinilai hanya formalitas, bukan kemenangan substantif.
Suara.com - Meski kalah di praperadilan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim menyoroti 'kemenangan formalitas' Kejaksaan Agung.
Mereka mengeluhkan putusan hakim yang mengesahkan status tersangka tanpa pernah menguji atau menyebutkan secara spesifik alat bukti yang menjadi dasarnya.
Salah satu Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kekecewaannya atas pertimbangan hakim yang dinilai tidak menyentuh substansi perkara.
Menurutnya, putusan tersebut hanya menjadi 'stempel' atas klaim penyidik.
“Hakim tidak menyatakan, tidak menyebutkan mengenai bagaimana alat bukti,” kata Dodi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Bukan Ujian Substantif
Dodi menjelaskan bahwa hakim hanya berpegang pada syarat formal minimal dua alat bukti, tanpa benar-benar memeriksa atau memverifikasi bukti apa yang sebenarnya dimiliki oleh Kejaksaan Agung.
"Hakim hanya menyebutkan bahwa di dalam penetapan tersangka cukup penyidik memiliki minimal 2 alat bukti tanpa mempersyaratkan alat bukti seperti apa, sepanjang alat bukti itu sesuai dengan 184 KUHAP, maka sudah dinilai penetapan tersangkanya sudah berdasarkan ketentuan dan sudah sah. Jadi tidak menyebut mengenai alat bukti yang mana," ungkapnya.
Protes ini menjadi puncak dari perlawanan hukum yang dilancarkan kubu Nadiem, yang sejak awal meragukan dasar penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menilai bahwa penahanan Nadiem telah sah menurut hukum pidana.
“Ya dengan adanya putusan (praperadilan) ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang.
Setelah ini, Anang mengaku, pihaknya bakal melanjutkan penyidikan hingga tuntas. Namun harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dan ya kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek. Lalu, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Malaysia di Ambang Krisis BBM
-
Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru
-
Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel
-
5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?
-
Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...
-
Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar
-
BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso
-
Israel - Lebanon Akan Berunding, Tapi Anak Buah Donald Trump Mau Nimbrung
-
Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat
-
Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?