- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
- Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.
- Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menanggapi putusan tersebut, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam tapi menegaskan akan terus berjuang.
Ayah Nadiem, Nono Anwar, menyebut hasil praperadilan ini sangat mengecewakan. Meskipun demikian, ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan siap menghadapi proses hukum yang panjang.
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan, Senin (13/10/2025).
"Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini... Sepuluh tahun bisa," ucapnya.
Kekecewaan serupa disuarakan oleh sang ibu, Atika Algadrie, yang menyebut putusan hakim mematahkan hati mereka sebagai orang tua.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya... dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Ia mencontohkan rekam jejak Nadiem saat membangun Gojek yang berhasil menyerap 4 juta tenaga kerja sebagai bukti integritasnya. Atika juga menilai perlakuan hukum terhadap putranya serupa dengan yang dialami tokoh lain.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali," tuturnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum mengantongi laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga berwenang saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Namun, hakim menolak argumen tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa