- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
- Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.
- Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menanggapi putusan tersebut, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam tapi menegaskan akan terus berjuang.
Ayah Nadiem, Nono Anwar, menyebut hasil praperadilan ini sangat mengecewakan. Meskipun demikian, ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan siap menghadapi proses hukum yang panjang.
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan, Senin (13/10/2025).
"Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini... Sepuluh tahun bisa," ucapnya.
Kekecewaan serupa disuarakan oleh sang ibu, Atika Algadrie, yang menyebut putusan hakim mematahkan hati mereka sebagai orang tua.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya... dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Ia mencontohkan rekam jejak Nadiem saat membangun Gojek yang berhasil menyerap 4 juta tenaga kerja sebagai bukti integritasnya. Atika juga menilai perlakuan hukum terhadap putranya serupa dengan yang dialami tokoh lain.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali," tuturnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum mengantongi laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga berwenang saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Namun, hakim menolak argumen tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik