- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
- Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.
- Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menanggapi putusan tersebut, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam tapi menegaskan akan terus berjuang.
Ayah Nadiem, Nono Anwar, menyebut hasil praperadilan ini sangat mengecewakan. Meskipun demikian, ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan siap menghadapi proses hukum yang panjang.
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan, Senin (13/10/2025).
"Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini... Sepuluh tahun bisa," ucapnya.
Kekecewaan serupa disuarakan oleh sang ibu, Atika Algadrie, yang menyebut putusan hakim mematahkan hati mereka sebagai orang tua.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya... dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Ia mencontohkan rekam jejak Nadiem saat membangun Gojek yang berhasil menyerap 4 juta tenaga kerja sebagai bukti integritasnya. Atika juga menilai perlakuan hukum terhadap putranya serupa dengan yang dialami tokoh lain.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali," tuturnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum mengantongi laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga berwenang saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Namun, hakim menolak argumen tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu