- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
- Kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.
- Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menanggapi putusan tersebut, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, menyatakan kekecewaan mendalam tapi menegaskan akan terus berjuang.
Ayah Nadiem, Nono Anwar, menyebut hasil praperadilan ini sangat mengecewakan. Meskipun demikian, ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran dan siap menghadapi proses hukum yang panjang.
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan, Senin (13/10/2025).
"Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini... Sepuluh tahun bisa," ucapnya.
Kekecewaan serupa disuarakan oleh sang ibu, Atika Algadrie, yang menyebut putusan hakim mematahkan hati mereka sebagai orang tua.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya... dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Ia mencontohkan rekam jejak Nadiem saat membangun Gojek yang berhasil menyerap 4 juta tenaga kerja sebagai bukti integritasnya. Atika juga menilai perlakuan hukum terhadap putranya serupa dengan yang dialami tokoh lain.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali," tuturnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang cukup serta belum mengantongi laporan hasil audit kerugian negara yang resmi dari lembaga berwenang saat menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Namun, hakim menolak argumen tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin