- Wacana Pramono menerbitkan Pergub yang melarang peredaran daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi didukung oleh PSI.
- Alasan PSI mendukung upaya Pemprov yakni untuk mencegah penyebaran penyakit rabies
- PSI juga memberikan sederet cacatan penting terkait aturan melarang peredaran daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
Suara.com - Wacana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi direspons baik oleh anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo.
Terkait dukungannya kepada gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Francine memberikan sederet catatan penting untuk Pemprov DKI sebelum menerbitkan Pergub untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Salah satu fokusnya adalah
Menurutnya, umumnya anjing yang diperdagangkan seringkali merupakan hasil curian dan tidak jarang diracun dan dianiaya oleh pelakunya.
Terkait dukungannya kepada gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Francine memberikan sederet catatan penting. Salah satunya, adalah larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.
“Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies. Jadi, kita harus terus waspada dan salah satu caranya adalah mencegah hewan-hewan yang rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi di Jakarta,” ujarnya dikutip Selasa (14/10/2025).
Dia juga mengapreasi sikap Pramono yang berencana menerbitkan perbub setelah melakukan audensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin kemarin. Dia pun mengaku DPRD DKI siap mengawal wacana aturan untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
“Kami di DPRD Jakarta akan membantu mengawal pergubnya maupun perdanya supaya bisa menghentikan peredaran daging anjing dan kucing secara ilegal di Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta agar Perda dan Pergub DKI yang mengatur soal penanggulangan rabies segera direvisi. Untuk Perda dalam pasal 4, frasa 'dilarang' mesti diubah dengan 'diwajibkan'.
“Dalam Perda Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 yang usianya sudah 30 tahun, terdapat kesalahan ketik berimplikasi fatal pada Pasal 4. Seharusnya pemelihara hewan diwajibkan memelihara hewan penular rabies di rumahnya, memberikan vaksin rabies, dan melaporkan bila hewannya terindikasi gejala rabies, namun kata wajib justru tertulisnya dilarang," bebernya.
Baca Juga: Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
Dia juga mendorong revisi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang membatasi pemilik hanya boleh memelihara 5 Hewan Penular Rabies (HPR) saja.
“Ada lagi satu peraturan yang perlu direvisi, yaitu Pergub Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 karena membatasi pemilik hewan hanya boleh memelihara 5 HPR namun tidak ada kajian dan landasan terkait dengan alasan pembatasan ini. Khususnya terkait kemampuan dan tanggung jawab pemelihara dalam menyejahterakan hewannya. Bila mampu menyejahterakan, mengapa dibatasi hanya 5 ekor hewan?" ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka