- Wacana Pramono menerbitkan Pergub yang melarang peredaran daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi didukung oleh PSI.
- Alasan PSI mendukung upaya Pemprov yakni untuk mencegah penyebaran penyakit rabies
- PSI juga memberikan sederet cacatan penting terkait aturan melarang peredaran daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
Suara.com - Wacana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi direspons baik oleh anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo.
Terkait dukungannya kepada gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Francine memberikan sederet catatan penting untuk Pemprov DKI sebelum menerbitkan Pergub untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Salah satu fokusnya adalah
Menurutnya, umumnya anjing yang diperdagangkan seringkali merupakan hasil curian dan tidak jarang diracun dan dianiaya oleh pelakunya.
Terkait dukungannya kepada gerakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Francine memberikan sederet catatan penting. Salah satunya, adalah larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.
“Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies. Jadi, kita harus terus waspada dan salah satu caranya adalah mencegah hewan-hewan yang rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi di Jakarta,” ujarnya dikutip Selasa (14/10/2025).
Dia juga mengapreasi sikap Pramono yang berencana menerbitkan perbub setelah melakukan audensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin kemarin. Dia pun mengaku DPRD DKI siap mengawal wacana aturan untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
“Kami di DPRD Jakarta akan membantu mengawal pergubnya maupun perdanya supaya bisa menghentikan peredaran daging anjing dan kucing secara ilegal di Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta agar Perda dan Pergub DKI yang mengatur soal penanggulangan rabies segera direvisi. Untuk Perda dalam pasal 4, frasa 'dilarang' mesti diubah dengan 'diwajibkan'.
“Dalam Perda Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 yang usianya sudah 30 tahun, terdapat kesalahan ketik berimplikasi fatal pada Pasal 4. Seharusnya pemelihara hewan diwajibkan memelihara hewan penular rabies di rumahnya, memberikan vaksin rabies, dan melaporkan bila hewannya terindikasi gejala rabies, namun kata wajib justru tertulisnya dilarang," bebernya.
Baca Juga: Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
Dia juga mendorong revisi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang membatasi pemilik hanya boleh memelihara 5 Hewan Penular Rabies (HPR) saja.
“Ada lagi satu peraturan yang perlu direvisi, yaitu Pergub Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 karena membatasi pemilik hewan hanya boleh memelihara 5 HPR namun tidak ada kajian dan landasan terkait dengan alasan pembatasan ini. Khususnya terkait kemampuan dan tanggung jawab pemelihara dalam menyejahterakan hewannya. Bila mampu menyejahterakan, mengapa dibatasi hanya 5 ekor hewan?" ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!