- Retno mengatakan aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi.
- Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
- Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.
Suara.com - Aksi berani siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang membentangkan spanduk dan mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan kepala sekolah, kini menuai sorotan.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, angkat bicara. Menurutnya, aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pertama, hak anak untuk berpendapat, bersuara, partisipasi anak, itu dilindungi lewat konstitusi Republik Indonesia dan juga dilindungi undang-undang perlindungan anak, yang disebut partisipasi anak," ujar Retno kepada Suara.com, Selasa (14/10/2025).
Retno bahkan secara terang-terangan memuji cara siswa menyampaikan aspirasinya.
"Dalam kasus ini anak-anak itu melakukannya pun dengan baik, sangat baik ya. Sesuai aturan ya, di mana mereka membentang spanduk, mereka melakukan mogok belajar," tambahnya.
Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
Protes siswa ini, menurut Retno, muncul sebagai reaksi atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada salah satu rekan mereka.
Sebuah poin krusial yang ia soroti adalah dalih disiplin yang kerap digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
"Alasan kepala sekolah menyatakan bentuk disiplin, kemudian menyatakan anak ini tidak jujur dan lain-lain, kan tidak juga harus dilakukan dengan kekerasan," tegas Retno.
Baca Juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
"Terkait dengan kasus kekerasan itu tidak dibenarkan, jadi apapun pendisiplinan, atas nama pendidikan itu tidak boleh dilakukan dengan kekerasan," katanya menambahkan.
Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.
"Jadi, prinsipnya memang mengedukasi anak itu bukan berarti anak gak boleh diberi sanksi, tapi sanksi yang diberikan itu haruslah edukatif, tidak melanggar perundang-undangan," kata dia.
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah ini tentu membutuhkan penanganan serius dan tepat. Retno menjelaskan, idealnya kasus seperti ini ditangani oleh tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Namun, karena pelaku adalah kepala sekolah, maka penanganan harus dinaikkan levelnya.
"Kasus seperti ini harusnya ditangani oleh tim pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, karena pelakunya adalah kepala sekolah, maka yang harus menangani tim satgas daerah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sosok Kepsek SMAN 1 Cimarga: Dituding Tampar Siswa Merokok, Bikin Ratusan Murid Mogok
-
5 Fakta Kunci Geger Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah Berujung Laporan Polisi
-
Viral Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek SMAN 1 Cimarga Disebut Telah Dinonaktifkan
-
Heboh Siswa Curhat Dianiaya karena Merokok, Publik Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga: Gen Z Meresahkan!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat
-
Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji