- Retno mengatakan aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi.
- Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
- Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.
Suara.com - Aksi berani siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang membentangkan spanduk dan mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan kepala sekolah, kini menuai sorotan.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, angkat bicara. Menurutnya, aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pertama, hak anak untuk berpendapat, bersuara, partisipasi anak, itu dilindungi lewat konstitusi Republik Indonesia dan juga dilindungi undang-undang perlindungan anak, yang disebut partisipasi anak," ujar Retno kepada Suara.com, Selasa (14/10/2025).
Retno bahkan secara terang-terangan memuji cara siswa menyampaikan aspirasinya.
"Dalam kasus ini anak-anak itu melakukannya pun dengan baik, sangat baik ya. Sesuai aturan ya, di mana mereka membentang spanduk, mereka melakukan mogok belajar," tambahnya.
Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
Protes siswa ini, menurut Retno, muncul sebagai reaksi atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada salah satu rekan mereka.
Sebuah poin krusial yang ia soroti adalah dalih disiplin yang kerap digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
"Alasan kepala sekolah menyatakan bentuk disiplin, kemudian menyatakan anak ini tidak jujur dan lain-lain, kan tidak juga harus dilakukan dengan kekerasan," tegas Retno.
Baca Juga: Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
"Terkait dengan kasus kekerasan itu tidak dibenarkan, jadi apapun pendisiplinan, atas nama pendidikan itu tidak boleh dilakukan dengan kekerasan," katanya menambahkan.
Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.
"Jadi, prinsipnya memang mengedukasi anak itu bukan berarti anak gak boleh diberi sanksi, tapi sanksi yang diberikan itu haruslah edukatif, tidak melanggar perundang-undangan," kata dia.
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah ini tentu membutuhkan penanganan serius dan tepat. Retno menjelaskan, idealnya kasus seperti ini ditangani oleh tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Namun, karena pelaku adalah kepala sekolah, maka penanganan harus dinaikkan levelnya.
"Kasus seperti ini harusnya ditangani oleh tim pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Namun, karena pelakunya adalah kepala sekolah, maka yang harus menangani tim satgas daerah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sosok Kepsek SMAN 1 Cimarga: Dituding Tampar Siswa Merokok, Bikin Ratusan Murid Mogok
-
5 Fakta Kunci Geger Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah Berujung Laporan Polisi
-
Viral Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek SMAN 1 Cimarga Disebut Telah Dinonaktifkan
-
Heboh Siswa Curhat Dianiaya karena Merokok, Publik Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga: Gen Z Meresahkan!
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang