- Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat ANRI di Komisi Informasi Pusat karena tidak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Jokowi
- Bonatua berargumen bahwa menurut UU Kearsipan, KPU wajib menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI dan tidak berhak menyimpannya karena berisiko rusak atau hilang
- Bonatua menegaskan ada potensi konsekuensi pidana bagi KPU yang menahan arsip dan bagi ANRI yang tidak menggunakan wewenang paksanya untuk meminta dokumen tersebut
Suara.com - Pengamat sekaligus doktor kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menantang kapasitas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang ternyata tidak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bonatua menegaskan, berdasarkan undang-undang, ANRI seharusnya menjadi penjaga dokumen krusial tersebut, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan ini mengemuka dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bonatua dengan percaya diri membeberkan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis KIP, Syawaludin, sempat mempertanyakan keyakinan Bonatua dalam menargetkan gugatannya kepada ANRI.
"Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Syawaludin.
Dengan tenang, Bonatua menjelaskan landasan keilmuannya.
"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga yang menerima pendaftaran Jokowi pada Pilpres 2014 adalah pencipta arsip. Namun, peran KPU berhenti di situ.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, KPU diwajibkan menyerahkan arsip statis seperti ijazah kepada ANRI.
Bonatua mengkhawatirkan keamanan dokumen negara jika terus-menerus disimpan oleh lembaga yang tidak memiliki kompetensi kearsipan. Ia bahkan menggunakan analogi yang tajam untuk menggambarkan risiko tersebut.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," tegas Bonatua.
Ia membandingkan kondisi ini dengan kapabilitas ANRI yang terbukti mampu merawat dokumen bersejarah dari zaman kolonial Belanda.
"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.
Lebih jauh, Bonatua menyoroti adanya potensi konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan amanat UU Kearsipan. Ia menyebut ANRI memiliki daya paksa untuk meminta arsip tersebut dari KPU.
"Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?" cecar ketua majelis hakim.
"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua lugas.
"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," sambung Bonatua.
Berita Terkait
-
Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas