- Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat ANRI di Komisi Informasi Pusat karena tidak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Jokowi
- Bonatua berargumen bahwa menurut UU Kearsipan, KPU wajib menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI dan tidak berhak menyimpannya karena berisiko rusak atau hilang
- Bonatua menegaskan ada potensi konsekuensi pidana bagi KPU yang menahan arsip dan bagi ANRI yang tidak menggunakan wewenang paksanya untuk meminta dokumen tersebut
Suara.com - Pengamat sekaligus doktor kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menantang kapasitas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang ternyata tidak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bonatua menegaskan, berdasarkan undang-undang, ANRI seharusnya menjadi penjaga dokumen krusial tersebut, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan ini mengemuka dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bonatua dengan percaya diri membeberkan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis KIP, Syawaludin, sempat mempertanyakan keyakinan Bonatua dalam menargetkan gugatannya kepada ANRI.
"Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Syawaludin.
Dengan tenang, Bonatua menjelaskan landasan keilmuannya.
"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga yang menerima pendaftaran Jokowi pada Pilpres 2014 adalah pencipta arsip. Namun, peran KPU berhenti di situ.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, KPU diwajibkan menyerahkan arsip statis seperti ijazah kepada ANRI.
Bonatua mengkhawatirkan keamanan dokumen negara jika terus-menerus disimpan oleh lembaga yang tidak memiliki kompetensi kearsipan. Ia bahkan menggunakan analogi yang tajam untuk menggambarkan risiko tersebut.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," tegas Bonatua.
Ia membandingkan kondisi ini dengan kapabilitas ANRI yang terbukti mampu merawat dokumen bersejarah dari zaman kolonial Belanda.
"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.
Lebih jauh, Bonatua menyoroti adanya potensi konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan amanat UU Kearsipan. Ia menyebut ANRI memiliki daya paksa untuk meminta arsip tersebut dari KPU.
"Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?" cecar ketua majelis hakim.
"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua lugas.
"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," sambung Bonatua.
Berita Terkait
-
Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas