- Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat ANRI di Komisi Informasi Pusat karena tidak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Jokowi
- Bonatua berargumen bahwa menurut UU Kearsipan, KPU wajib menyerahkan arsip statis tersebut kepada ANRI dan tidak berhak menyimpannya karena berisiko rusak atau hilang
- Bonatua menegaskan ada potensi konsekuensi pidana bagi KPU yang menahan arsip dan bagi ANRI yang tidak menggunakan wewenang paksanya untuk meminta dokumen tersebut
Suara.com - Pengamat sekaligus doktor kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menantang kapasitas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang ternyata tidak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bonatua menegaskan, berdasarkan undang-undang, ANRI seharusnya menjadi penjaga dokumen krusial tersebut, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan ini mengemuka dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bonatua dengan percaya diri membeberkan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis KIP, Syawaludin, sempat mempertanyakan keyakinan Bonatua dalam menargetkan gugatannya kepada ANRI.
"Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut," tanya Syawaludin.
Dengan tenang, Bonatua menjelaskan landasan keilmuannya.
"Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama," ujar Bonatua.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga yang menerima pendaftaran Jokowi pada Pilpres 2014 adalah pencipta arsip. Namun, peran KPU berhenti di situ.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, KPU diwajibkan menyerahkan arsip statis seperti ijazah kepada ANRI.
Bonatua mengkhawatirkan keamanan dokumen negara jika terus-menerus disimpan oleh lembaga yang tidak memiliki kompetensi kearsipan. Ia bahkan menggunakan analogi yang tajam untuk menggambarkan risiko tersebut.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," tegas Bonatua.
Ia membandingkan kondisi ini dengan kapabilitas ANRI yang terbukti mampu merawat dokumen bersejarah dari zaman kolonial Belanda.
"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.
Lebih jauh, Bonatua menyoroti adanya potensi konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan amanat UU Kearsipan. Ia menyebut ANRI memiliki daya paksa untuk meminta arsip tersebut dari KPU.
"Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?" cecar ketua majelis hakim.
"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua lugas.
Berita Terkait
-
Sebut 99,9 Persen Palsu, Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi, Kini Buru Bukti ke KPU Solo
-
Dokter Tifa Syok Terima Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Rektor dan NIM Diblok Hitam
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Prabowo Koreksi Desain IKN, Instruksikan Percepatan Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Tuntas 2028
-
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma