- Pemerintah melalui Menko PM Muhaimin Iskandar akan segera menggelar rapat untuk memutuskan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Total tunggakan yang akan dihapus mencapai triliunan rupiah, sebagian besar berasal dari peserta informal yang statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jutaan warga agar dapat mengakses layanan kesehatan, dengan harapan peserta dapat memulai pembayaran iuran baru tanpa beban utang masa lalu
Suara.com - Angin segar berembus bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terbelit tunggakan iuran. Pemerintah memberi sinyal akan segera membahas rencana pemutihan utang yang nilainya disebut mencapai puluhan triliun rupiah, sebuah langkah yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaan nonaktif dan membuka akses layanan kesehatan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau akrab disapa Cak Imin, mengonfirmasi bahwa wacana ini akan segera masuk ke meja diskusi tingkat menteri. Ia menegaskan bahwa keputusan final terkait kebijakan strategis ini akan segera diambil.
"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," kata Menko PM Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan singkat namun penuh arti ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mencari solusi konkret atas masalah tunggakan iuran yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, yang turut memberikan keterangan, menyebut bahwa langkah pemutihan ini merupakan upaya terobosan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Menurutnya, tunggakan besar ini tidak murni disebabkan oleh kelalaian peserta, melainkan juga karena dinamika data kepesertaan.
Salah satu penyebab utamanya, kata Ghufron, adalah peserta dari sektor informal yang kemudian statusnya dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tunggakan yang tercatat sebelum peralihan status itulah yang kini menjadi target pemutihan.
"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," tegas Ghufron Mukti sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Cak Imin telah menyuarakan optimismenya terkait rencana ini. Ia berharap kebijakan tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat untuk membebaskan masyarakat dari beban utang yang menghalangi mereka mendapatkan hak atas jaminan kesehatan.
Baca Juga: APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/10).
Cak Imin juga menekankan bahwa pembebasan tunggakan ini bukan berarti masyarakat bisa lepas dari tanggung jawab membayar iuran ke depannya.
Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan harapan dan kesempatan baru bagi jutaan peserta untuk memulai lembaran baru kepesertaan yang aktif dan patuh.
Berita Terkait
-
APBN untuk Ponpes Roboh? Cak Imin: Itu Wujud Kehadiran dan Kewajiban Pemerintah
-
Cak Imin Bela Rencana Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Yang Kritik, Apa Solusinya?
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Demi Keamanan, Cak Imin Bentuk Satgas Nasional untuk Audit dan Perbaikan Gedung Pesantren Rawan
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran