Suara.com - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 . Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 (untuk BPJS Kesehatan) dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 (untuk BPJS Ketenagakerjaan).
Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026. Oleh sebab itu, langkah pembentukan Pansel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru.
Pembentukan Pansel ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), Pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.
Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah dalam Pansel terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
Perlu diperhatikan, pendaftaran seleksi calon Dewas dan Direksi dibuka 14–16 Oktober 2025, sebagaimana telah diumumkan Pansel melalui media elektronik dan cetak pada tanggal 9 Oktober 2025.
Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, meliputi:
1. Seleksi administrasi,
2. Uji kelayakan dan kepatutan (termasuk pemaparan visi & misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara),
Baca Juga: Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
2. Tes kesehatan.
Semua rangkaian seleksi tersebut telah dirancang sesuai ketentuan dalam Perpres 81/2015.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan komitmennya untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan kredibel.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” ujar Kunta yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenkes, di Jakarta, Senin (13/10).
Begitu pula Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, ia optimisme bahwa proses seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat tata kelola dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami percaya proses seleksi yang ketat dan objektif ini akan melahirkan calon-calon terbaik bangsa yang siap memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” kata Indah.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung pelaksanaan proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031 yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas diharapkan dapat terpilih calon pemimpin yang kompeten dalam penyelenggaran program jaminan sosial di Indonesia.” ungkapnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat tidak hanya menjadi peserta—bagi yang memenuhi syarat—tetapi juga sebagai pengamat untuk mengawal agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Seluruh syarat, tata cara pendaftaran, serta jadwal lengkap seleksi sudah bisa diakses melalui laman resmi https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id.
Publik diharapkan aktif memantau proses seleksi ini agar kandidat yang terpilih benar-benar berkualitas dan berkomitmen terhadap pelayanan publik di bidang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. ***
Berita Terkait
-
Karyawan Dapur MBG Dapat BPJS Kesehatan dan TK? Ini Rinciannya
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Ciptakan Inovasi Digital JKN, BPJS Kesehatan Peroleh Penghargaan Bergengsi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?