- KPK periksa Ketua Koperasi Amphuri dan bendahara terkait dugaan korupsi kuota haji.
- Anggota DPRD Mojokerto Rufus Bahrudin dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.
- Kasus bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah tahun 2024 dari Arab Saudi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro alias JA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan JA diperiksa sebagai saksi dalam pemanggilan tersebut. Tak hanya JA, KPK juga memanggil bendahara koperasi tersebut.
"Kemudian FD selaku bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Sehari sebelumnya, pada Senin (13/10/2025), KPK memeriksa Anggota DPRD Mojokerto, Rufus Bahrudin yang juga berkecimpung di industri travel ibadah haji dan umrah.
Rufus menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai seorang direktur perusahaan haji. Setelah diperiksa penyidik KPK, Rufis mengaku dicecar penyidik dengan 19 pertanyaan.
"Sedikit saja, 19-an saja," kata Rufis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Namun, ia secara spesifik membantah bahwa penyidik menyinggung soal aliran dana haram dalam kasus ini.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Rufis mengonfirmasi bahwa perusahaan travel hajinya bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia (Asphirasi).
Baca Juga: Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas