-
Anggota DPRD Mojokerto diperiksa KPK terkait korupsi haji.
-
Rufis Bahrudin juga seorang direktur utama perusahaan travel haji.
-
Dia membantah ditanya soal aliran uang dalam pemeriksaan.
Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi kuota haji kini melebar hingga menyentuh politisi di daerah yang 'bermain' di industri travel.
Salah satunya, Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai seorang direktur perusahaan haji.
Usai diperiksa, Rufis mengaku dicecar penyidik dengan 19 pertanyaan.
“Sedikit saja, 19-an saja,” kata Rufis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Namun, ia secara spesifik membantah bahwa penyidik menyinggung soal aliran dana haram dalam kasus ini.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan travel hajinya berada di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia).
“Di bawah Asphirasi,” ujar Rufis.
Pemeriksaan terhadap Rufis ini menjadi sorotan karena status gandanya sebagai wakil rakyat sekaligus pelaku bisnis di sektor yang sedang diusut.
Baca Juga: 4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan travel hajinya bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia (Asphirasi).
"Di bawah Asphirasi,” ujar Rufis singkat.
Sebelumnya, KPK mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!