News / Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:04 WIB
Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi haji di Kemenag pada periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Mojokerto diperiksa KPK terkait korupsi haji.

  • Rufis Bahrudin juga seorang direktur utama perusahaan travel haji.

  • Dia membantah ditanya soal aliran uang dalam pemeriksaan.

Suara.com - Penyelidikan skandal korupsi kuota haji kini melebar hingga menyentuh politisi di daerah yang 'bermain' di industri travel.

Salah satunya, Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai seorang direktur perusahaan haji.

Usai diperiksa, Rufis mengaku dicecar penyidik dengan 19 pertanyaan.

“Sedikit saja, 19-an saja,” kata Rufis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Namun, ia secara spesifik membantah bahwa penyidik menyinggung soal aliran dana haram dalam kasus ini.

Dia diperiksa dalam  kapasitas sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan travel hajinya berada di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia).

“Di bawah Asphirasi,” ujar Rufis.

Pemeriksaan terhadap Rufis ini menjadi sorotan karena status gandanya sebagai wakil rakyat sekaligus pelaku bisnis di sektor yang sedang diusut.

Baca Juga: 4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'

Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan travel hajinya bernaung di bawah Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Tur Indonesia (Asphirasi).

"Di bawah Asphirasi,” ujar Rufis singkat.

Sebelumnya, KPK mengungkap perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Dalam pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan dilakukan karena mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More