- DLH DKI luncurkan layanan daring untuk penjemputan sampah besar dan elektronik.
- Warga bisa lacak proses pengangkutan bulky waste secara real time.
- Layanan ini gratis dan bertujuan menjaga kebersihan serta efisiensi pengelolaan sampah Jakarta.
Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan baru untuk memudahkan warga membuang sampah berukuran besar (bulky waste) tanpa harus repot mengangkutnya sendiri.
Melalui layanan ini, warga dapat mengajukan penjemputan barang bekas seperti kasur, sofa, meja, hingga lemari, sekaligus melacak proses pengangkutannya secara daring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
"Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan bulky waste yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Melalui sistem daring yang tersedia di lingkunganhidup.jakarta.go.id, warga hanya perlu memilih menu 'Layanan' kemudian klik sub-menu 'Bulky Waste'.
Setelah itu, pengguna mengisi data diri dan formulir permohonan pengangkutan.
Setelah formulir dikirimkan, tim DLH akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) tingkat kota atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) di kecamatan akan menjemput langsung barang ke lokasi pemohon.
Sebagai alternatif, warga juga dapat mengantarkan sampah besar ke titik pengumpulan yang telah disiapkan oleh DLH di wilayah masing-masing.
Untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel, DLH juga menghadirkan fitur 'Lacak' di tautan lingkunganhidup.jakarta.go.id/bulky/lacak.
Baca Juga: Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
Melalui fitur ini, warga bisa memantau status pengangkutan secara real time, mulai dari tahap validasi hingga penyelesaian penjemputan—layaknya pelacakan pengiriman barang di platform e-commerce.
Menurut Asep, layanan bulky waste ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan sampah.
"Kami ingin memastikan sampah berukuran besar bisa ditangani secara cepat, transparan, dan ramah lingkungan. Dengan platform ini, warga didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah, demi terwujudnya Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan," kata Asep.
Selain layanan bulky waste, DLH DKI Jakarta juga menyediakan layanan penjemputan sampah elektronik, seperti televisi, kulkas, dan perangkat elektronik lain yang sudah tidak terpakai.
“Semua layanan bebas biaya,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI