-
Menteri ESDM tanda tangan persetujuan Perpres untuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai energi baru terbarukan.
-
Perpres bertujuan mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat di berbagai kota besar di Indonesia.
-
PLN akan membeli listrik dari sampah dengan harga disubsidi agar pengelolaan bisnis energi sampah lebih mudah dan berkembang.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah memberikan tanda tangan persetujuan pembentukan Peraturan Presiden atau Perpres, terkait dengan waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
"Ini saya baru tanda tangan paraf Perpres untuk energi baru terbarukan dari sampah dan dari cangkang-cangkangan kayu," kata Bahlil dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Sarinah, Jakarta pada Selasa (7/10/2025).
Langkah itu juga sekaligus upaya untuk menangani persoalan sampah yang angkanya terus meningkat setiap waktu.
"Sampah-sampah kita di 30 kota itu sudah meledak sekali. Di Jakarta, di Tangerang, di Surabaya, di Makassar, kemudian di Kalimantan, itu sudah repot sekali," ujarnya.
Perpres itu disebut Bahlil sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang sudah sejak awal memanfaatkan sampah sebagai energi baru dan terbarukan.
"Maka arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk sampah-sampah itu dijadikan sebagai waste to energy. Sampah kita olah untuk energi," ujarnya.
Kata Bahlil, dalam Perpres itu PLN akan membeli listrik seharga 0,20 per kWh Dolar AS, dari sampah yang diolah jadi energi.
Namun demikian, pemerintah akan memberikan bantuan lewat subsidi.
"Harganya itu disubsidi oleh pemerintah supaya masyarakat bisa mengelola bisnisnya dengan baik. Selama ini kan masih agak susah untuk diambil oleh PLN. Aturannya banyak sekali," ujar Bahlil.
Baca Juga: Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
"Dengan Perpres ini, maka pemerintah memfasilitasi bagi masyarakat dan pengusaha UMKM lokal di bidang energi untuk listriknya dipakai agar bisa tumbuh berkembang dengan baik," sambungnya.
Berita Terkait
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
PLTS Terapung di Waduk Saguling Mulai Dibangun, Bisa Suplai Listrik 50 Ribu Rumah
-
Ekonom Sarankan Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi Demi Daya Beli
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM