- DPRD DKI mendorong Pemprov dan pengelola PIK bekerja sama atasi masalah sampah di Jakarta.
Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, mendorong adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dorongan itu disampaikan Bun Joi menanggapi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada pengelola kawasan PIK karena belum memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri.
Menurutnya, persoalan sampah di Jakarta sudah berada pada tahap kritis, sehingga seluruh pihak, termasuk pengembang kawasan, perlu berperan aktif dalam mencari solusi.
“Masalah sampah di Jakarta ini sudah mencapai tingkat yang kritis. Salah satu indikator yang konkrit adalah kondisi TPST Bantargebang yang nyaris penuh. Hal ini mengharuskan semua elemen di Jakarta berkontribusi untuk mengatasi isu yang sudah menjadi permasalahan bersama,” ujar Bun Joi kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pengembang kawasan diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan dan pemilahan sampah di wilayahnya masing-masing.
Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan tersebut tersosialisasi dengan baik.
“Pemprov DKI juga harus mensosialisasikan agar peraturan-peraturannya diketahui dengan baik. Sehingga pengembang dan pengelola kawasan dapat mengetahui aturan yang berlaku dan melaksanakannya sebagaimana mestinya,” kata politikus PSI itu.
Meski PIK tengah menjadi sorotan, Bun Joi menilai kawasan tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan ekonomi dan tata kota Jakarta. Ia menyebut, kawasan PIK sudah menjadi destinasi utama warga ibu kota untuk berekreasi sekaligus menyerap banyak tenaga kerja lokal.
“PIK sudah menjadi tempat tujuan masyarakat Jakarta untuk menghabiskan waktu luangnya dan berjalan-jalan, terutama di akhir pekan. Oleh karena itu, kami harap PIK juga bisa menjadi motor penggerak perekonomian, salah satunya dengan menyerap lapangan pekerjaan sebesar-besarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
Ke depan, Bun Joi berharap sanksi yang diberikan KLHK bisa menjadi momentum bagi PIK dan Pemprov DKI untuk memperkuat sinergi. Ia menyebut, aturan dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021 membuka peluang kerja sama dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah.
“Tentu saja ada ruang untuk bekerjasama dalam mengatasi permasalahan sampah ini. Tinggal bagaimana pengelola di PIK bisa membicarakannya dengan Pemprov DKI saja untuk dicarikan skema kerjasamanya nanti,” jelasnya.
Menurut Bun Joi, pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pengembang kawasan bisa menjadi kunci agar Jakarta tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang. Ia menilai, langkah ini juga sejalan dengan semangat kota berkelanjutan yang tengah dicanangkan Pemprov DKI.
Dengan kerja sama yang baik, lanjut Bun Joi, bukan tidak mungkin kawasan seperti PIK dapat menjadi contoh bagi pengembang lain dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang mandiri.
“Jika dikelola dengan baik, PIK bisa menjadi contoh kawasan mandiri yang tidak hanya indah dan maju, tetapi juga berkelanjutan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas