- Buntut nonaktifkan Kepsek, akun Instagram Gubernur Banten, Andra Soni diserbu ribuan komentar pedas netizen.
- Warganet menilai kebijakan Gubernur Banten membela siswa perokok dan melemahkan wibawa guru.
- Netizen ramai-ramai kutip Permendikbud dan UU Kesehatan untuk pertanyakan keputusan Gubernur.
Suara.com - Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga berbuntut panjang hingga ke ranah digital.
Akun Instagram resmi sang gubernur, @andrasoni12, kini dibanjiri ribuan komentar pedas dan kritik tajam dari warganet yang tidak setuju dengan keputusan penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga tersebut.
Serangan verbal ini merupakan reaksi publik atas keputusan yang dianggap terlalu cepat dan tidak berpihak pada penegakan disiplin di sekolah.
Netizen secara massal menyuarakan dukungannya kepada kepala sekolah yang dinilai hanya menjalankan tugasnya dalam mendisiplinkan siswa yang kedapatan melanggar aturan larangan merokok.
Kolom komentar di berbagai unggahan akun Instagram Gubernur Banten sontak berubah menjadi forum diskusi publik.
Mayoritas warganet mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan menilainya sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Mereka khawatir, keputusan ini akan membuat para guru lain menjadi takut untuk menegakkan aturan di kemudian hari.
Berikut adalah beberapa komentar pedas warganet yang berhasil dirangkum dari tangkapan layar di akun Instagram Gubernur Banten:
Banyak warganet yang secara sarkas menanyakan apakah kebijakan ini berarti melegalkan aktivitas merokok di lingkungan sekolah.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras
"Jadi kalo ngerokok di sekolah itu boleh pak?" tulis akun @nengamiinah97. "Oh ini Gubernur yang menormalisasi merokok di sekolah itu.. Anda keren banget lho pak.. Salut saya..," timpal akun @butankmilah.
Tidak sedikit pula yang mengingatkan gubernur mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjukkan bahwa kepala sekolah bertindak sesuai koridor hukum.
"Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015: Menetapkan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok untuk seluruh warga sekolah, termasuk guru dan murid. ; Undang-Undang Kesehatan: Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan menyebutkan bahwa individu yang melanggar kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda maksimal Rp50 juta," jelas akun @fiki_muchamad27 yang komentarnya disukai ratusan pengguna lain.
Rasa frustrasi publik juga terlihat dari seruan untuk menarik perhatian pejabat yang lebih tinggi, dengan menandai akun Presiden, Wakil Presiden, hingga Kementerian Pendidikan.
"Hallo bapa @andrasoni12 Kepsek sedang menjalankan tugasnya untuk mendisiplinkan agar siswa-siswi sekolah, baiklah kita akan ramaikan di medsos, mohon bapa2 yg terhormat atensinya agar melindungi Kepsek SMAN 1 Cimarga @prabowo @gibran_rakabuming @kdm_jawabarat @kemendikdasmen," tulis akun @affanusa.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang komentar di akun Instagram Gubernur Banten terus berdatangan, menunjukkan bahwa keputusan menonaktifkan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga telah menjadi isu publik yang sensitif dan memicu perdebatan luas tentang keadilan dan penegakan disiplin di dunia pendidikan Indonesia.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berujung Penonaktifan Kepsek dan Kritik Keras
-
5 Fakta Terbaru Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Merokok, Kini Dinonaktifkan
-
Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga
-
Kepsek Tampar Siswa, Siswa SMAN 1 Cimarga 'Pindah' ke Sekolah Online: Belajar dari Rumah
-
Hari Kedua, SMAN 1 Cimarga Putar Otak Hadapi Aksi Mogok Belajar Imbas Kepsek Tampar Siswa Merokok
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL