Selanjutnya, bagi calon peserta yang memilih bidang studi Bimbingan dan Konseling (BK), mereka harus memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun, mencakup jurusan Pendidikan Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Bimbingan dan Konseling Islam, Pendidikan Psikologi Konseling Buddha, Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Konseling Islam, Bimbingan dan Konseling Kristen, Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam, Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Bimbingan Konseling, Bimbingan Konseling Islam, Bimbingan Konseling Kristen, Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, Bimbingan Penyuluhan Islam, Kepenyuluhan Buddha, Konseling Pastoral, Pastoral Konseling.
Peserta yang berminat pada bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dianggap linier jika berasal dari jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam, Pendidikan Sains, atau Tadris Ilmu Pengetahuan Alam.
Sementara itu, bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) linier dengan lulusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial.
Bagi bidang studi Informatika, ruang lingkup linieritasnya cukup luas, mencakup lulusan Pendidikan Ilmu Komputer, Pendidikan Informatika, Pendidikan Teknik Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak, dan berbagai jurusan Teknik Komputer lainnya.
Lulusan dari Pendidikan Matematika, Tadris Matematika, dan Matematika murni dapat mendaftar untuk bidang studi Matematika.
Untuk menjadi guru pada jenjang pendidikan dasar, bidang studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) linier dengan jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA), serta Psikologi.
Sedangkan bidang studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) secara khusus linier dengan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Bidang studi Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dapat diisi oleh lulusan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Ilmu Keolahragaan, serta Manajemen Olahraga.
Sementara itu, bidang studi Pendidikan Pancasila linier dengan jurusan Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Baca Juga: Ibu-ibu Demo Tolak MBG di Depan Kantor BGN, Bawa Makanan Sendiri
Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Bidang Studi PPG bagi Calon Guru selanjutnya, dapat Anda cek di laman resmi PPG Kemendikdasmen
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal