-
Mandatori E10 akan diterapkan untuk BBM non-PSO dan kendaraan keluaran tahun 2000 ke atas.
-
Pemerintah masih melakukan uji coba untuk memastikan kompatibilitas etanol dengan mesin kendaraan.
-
Mandatori E10 ditargetkan mulai berlaku pada 2028 untuk kurangi impor BBM dan emisi
Suara.com - Kementerian ESDM menjawab kekhawatiran masyarakat terkait rencana penerapan mandatori E10.
Dalam beberapa isu, masyarakat khawatir penggunaan etanol di kawasan tropis seperti Indonesia dapat mempengaruhi kinerja mesin kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pencampuran etanol dalam BBM sudah kompatibel dengan seluruh merek kendaraan di Indonesia, khususnya kendaraan dengan mesin tua.
Menjawab sejumlah kekhawatiran itu Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, nantinya saat mandatori E10 diberlakukan hanya diperuntukan untuk BBM non-Public Service Obligation (PSO).
"Pertama, bioetanol itu diterapkan di non-PSO. Bukan PSO. Nah, non-PSO penggunanya itu rata-rata kan lebih tinggi. Dan keluaran mesinnya sudah lebih dari tahun 2000. Mesinnya di atas 2000 itu sudah adaptif terhadap bioetanol sampai dengan 20 persen. Jadi sudah bisa," jelas Eniya kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Kemudian BBM dengan kandungan etanol hanya akan didistribusikan ke kawasan non-PSO.
Eniya mengungkap bahwa sejauh ini mandatori E10 masih dalam proses uji coba.
Salah satunya, penggunaan etanol dengan kadar 5 persen di produk BBM Pertamina Pertamax Green.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan menggandeng industri otomotif dalam proses uji coba E10 guna memastikan kecocokan dengan jenis mesin kendaraan di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
"Jadi pengujiannya menyeluruh, statistiknya mesin-mesin seperti apa, korosif atau nggak, filternya diganti berapa, atau karetnya seperti apa, ini nanti akan persis seperti (uji) biodiesel,” kata Eniya.
Seiring dengan uji coba yang masih berlangsung, Eniya menyebut, mandatori E10 ditarget mulai diberlakukan dalam dua sampai tiga tahun ke depan.
"Dua-tiga tahun ke depan, sekitar 2028,” kata Eniya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah sedang menggodok regulasi mandatori E10.
Bahlil menyebut mandatori E10 telah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan diberlakukannya mandatori E10 diharapkan dapat menekan impor BBM jenis bensin.
"Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol. Tujuannya apa? Agar tidak kita import banyak. Dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," kata Bahlil pada Selasa 7 Oktober lalu.
Berita Terkait
-
Senda Gurau Bahlil Singgung Selalu Viral di Media Sosial
-
Kejar Amerika soal Listrik Panas Bumi, Bahlil Targetkan 500 MW Terpasang di 2027
-
Bahlil Akui Bahas Tambang dengan Muhammadiyah: Sedikit Saja
-
Kementerian ESDM Tunggu Hasil Audit Sebelum Tindak Lanjuti Insiden GBC
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman