-
Kasus kepala sekolah SMAN 1 Cimarga yang menghukum siswa karena merokok menimbulkan perdebatan publik.
-
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa guru berhak mendisiplinkan siswa selama masih dalam batas kewajaran.
-
Ia mengingatkan orang tua agar tidak mempidanakan guru, melainkan ikut mendidik anak dengan memberi ketegasan di rumah.
Suara.com - Kasus seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Banten, yang menampar muridnya karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Di tengah pro dan kontra yang bergulir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberikan pandangan tegas mengenai relasi antara orangtua, siswa, dan guru dalam proses pendidikan.
Melalui sebuah video yang diunggahnya di media sosial, Dedi Mulyadi seolah menjawab kegelisahan banyak pendidik di Indonesia.
Menurutnya, ketika orangtua telah menitipkan anaknya di sekolah, maka mereka telah memberikan kepercayaan penuh kepada para guru untuk mendidik.
"Sesungguhnya ketika kita menitipkan anak kita di sekolah, kita sudah mempercayakan sepenuhnya kepada guru untuk melakukan pendidikan pada anak-anak kita," ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
"Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman, dan hukuman itu masih dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya," sambungnya.
Pandangan Kang Dedi, sapaan akrabnya, ini menjadi sangat relevan jika dikaitkan dengan insiden di SMAN 1 Cimarga.
Di sana, seorang kepala sekolah mengambil tindakan tegas setelah menemukan siswanya merokok, sebuah pelanggaran tata tertib yang serius.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada laporan ke pihak kepolisian oleh orangtua siswa.
Baca Juga: Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
Dedi Mulyadi justru menyarankan sikap yang berkebalikan. Alih-alih membela, orangtua seharusnya memberikan hukuman tambahan di rumah agar anak menyadari kesalahannya.
"Ketika pulang sekolah, saat anak mendapat hukuman dari gurunya, kita harus memberikan hukuman lagi. Agar anak kita merasa bahwa dirinya melakukan tindakan yang salah," jelasnya.
"Bukan sebaliknya, kita melakukan pembelaan. Karena apa? Kalau kita membela dan menyalahkan gurunya, anak itu akan merasa boleh melakukan tindakan apapun, termasuk yang melanggar, karena orang tuanya melindungi."
Lebih jauh, Kang Dedi mengingatkan kembali sebuah kebijakan yang pernah diterapkan di Jawa Barat.
Dulu, sebelum siswa diterima, orangtua diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak akan mempidanakan guru yang memberikan sanksi pendidikan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, sebelum orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah, menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan memberikan pendidikan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Buntut Kasus Kepsek Tampar Siswa Merokok di Kantin, Ancaman Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Viral
-
Comeback Lewat Wisuda S3, Disertasi Ahmad Sahroni Langsung Jadi Omongan!
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Terpopuler: Judul Disertasi Ahmad Sahroni Bikin Salfok, HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan