-
Kasus kepala sekolah SMAN 1 Cimarga yang menghukum siswa karena merokok menimbulkan perdebatan publik.
-
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa guru berhak mendisiplinkan siswa selama masih dalam batas kewajaran.
-
Ia mengingatkan orang tua agar tidak mempidanakan guru, melainkan ikut mendidik anak dengan memberi ketegasan di rumah.
Suara.com - Kasus seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Banten, yang menampar muridnya karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Di tengah pro dan kontra yang bergulir, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberikan pandangan tegas mengenai relasi antara orangtua, siswa, dan guru dalam proses pendidikan.
Melalui sebuah video yang diunggahnya di media sosial, Dedi Mulyadi seolah menjawab kegelisahan banyak pendidik di Indonesia.
Menurutnya, ketika orangtua telah menitipkan anaknya di sekolah, maka mereka telah memberikan kepercayaan penuh kepada para guru untuk mendidik.
"Sesungguhnya ketika kita menitipkan anak kita di sekolah, kita sudah mempercayakan sepenuhnya kepada guru untuk melakukan pendidikan pada anak-anak kita," ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
"Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman, dan hukuman itu masih dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya," sambungnya.
Pandangan Kang Dedi, sapaan akrabnya, ini menjadi sangat relevan jika dikaitkan dengan insiden di SMAN 1 Cimarga.
Di sana, seorang kepala sekolah mengambil tindakan tegas setelah menemukan siswanya merokok, sebuah pelanggaran tata tertib yang serius.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada laporan ke pihak kepolisian oleh orangtua siswa.
Baca Juga: Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
Dedi Mulyadi justru menyarankan sikap yang berkebalikan. Alih-alih membela, orangtua seharusnya memberikan hukuman tambahan di rumah agar anak menyadari kesalahannya.
"Ketika pulang sekolah, saat anak mendapat hukuman dari gurunya, kita harus memberikan hukuman lagi. Agar anak kita merasa bahwa dirinya melakukan tindakan yang salah," jelasnya.
"Bukan sebaliknya, kita melakukan pembelaan. Karena apa? Kalau kita membela dan menyalahkan gurunya, anak itu akan merasa boleh melakukan tindakan apapun, termasuk yang melanggar, karena orang tuanya melindungi."
Lebih jauh, Kang Dedi mengingatkan kembali sebuah kebijakan yang pernah diterapkan di Jawa Barat.
Dulu, sebelum siswa diterima, orangtua diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak akan mempidanakan guru yang memberikan sanksi pendidikan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, sebelum orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah, menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan memberikan pendidikan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Buntut Kasus Kepsek Tampar Siswa Merokok di Kantin, Ancaman Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Viral
-
Comeback Lewat Wisuda S3, Disertasi Ahmad Sahroni Langsung Jadi Omongan!
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Terpopuler: Judul Disertasi Ahmad Sahroni Bikin Salfok, HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras