- Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
- Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
- Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap sembilan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual mobil dengan sistem cash on delivery atau COD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka pertamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
Satu di antaranya berhasil melarikan diri saat disekap di rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga sedang tidur. Dia kabur lalu menumpang motor yang lewat dan setelah itu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
Video Penyiksaan Viral
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Sebagaimana diketahui, kasus ini viral setelah video penyiksaan korban beredar di media sosial. Video rekaman penyiksaan itu salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem. Sementara para pelaku tampak merekam aksi penyiksaan tersebut dengan santai.
Menurut Ade Ary penyidik Subdit Resmob hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pelaku lain hingga motif di balik kasus tersebut.
Kesembilan tersangka tersebut kekinian juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Apa hubungan tersangka yang satu dengan yang lainnya, kemudian apa hubungan antara kelompok pelaku ini dengan korban, ini masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Korban Disekap dan Disiksa di Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Beli Mobil COD
-
Dilaporkan Ancam Janin Erika Carlina, DJ Panda Dipanggil Polisi: Data Pribadi Disebar di Grup WA
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir