- Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
- Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
- Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap sembilan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual mobil dengan sistem cash on delivery atau COD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka pertamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
Satu di antaranya berhasil melarikan diri saat disekap di rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga sedang tidur. Dia kabur lalu menumpang motor yang lewat dan setelah itu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
Video Penyiksaan Viral
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Sebagaimana diketahui, kasus ini viral setelah video penyiksaan korban beredar di media sosial. Video rekaman penyiksaan itu salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem. Sementara para pelaku tampak merekam aksi penyiksaan tersebut dengan santai.
Menurut Ade Ary penyidik Subdit Resmob hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pelaku lain hingga motif di balik kasus tersebut.
Kesembilan tersangka tersebut kekinian juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Apa hubungan tersangka yang satu dengan yang lainnya, kemudian apa hubungan antara kelompok pelaku ini dengan korban, ini masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Korban Disekap dan Disiksa di Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Beli Mobil COD
-
Dilaporkan Ancam Janin Erika Carlina, DJ Panda Dipanggil Polisi: Data Pribadi Disebar di Grup WA
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal