- Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
- Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
- Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap sembilan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual mobil dengan sistem cash on delivery atau COD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk tersangka pertamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.
Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
Satu di antaranya berhasil melarikan diri saat disekap di rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga sedang tidur. Dia kabur lalu menumpang motor yang lewat dan setelah itu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
Video Penyiksaan Viral
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Sebagaimana diketahui, kasus ini viral setelah video penyiksaan korban beredar di media sosial. Video rekaman penyiksaan itu salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem. Sementara para pelaku tampak merekam aksi penyiksaan tersebut dengan santai.
Menurut Ade Ary penyidik Subdit Resmob hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pelaku lain hingga motif di balik kasus tersebut.
Kesembilan tersangka tersebut kekinian juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Apa hubungan tersangka yang satu dengan yang lainnya, kemudian apa hubungan antara kelompok pelaku ini dengan korban, ini masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Korban Disekap dan Disiksa di Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Beli Mobil COD
-
Dilaporkan Ancam Janin Erika Carlina, DJ Panda Dipanggil Polisi: Data Pribadi Disebar di Grup WA
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah