News / Metropolitan
Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut dari sembilan tersangka kasus penyiksaan, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52). (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).
  • Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.
  • Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem. 

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menangkap sembilan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual mobil dengan sistem cash on delivery atau COD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyebut dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial N (52).

Ia berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau COD di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka pertamanya adalah MAM (41). Dia perannya sebagai koordinator lapangan yang merencanakan sekaligus juga sebagai eksekutor dan menyiksa korban," jelas Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yakni VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34) I, dan MA (39). Mereka berperan sebagai eksekutor hingga melakukan penyiksaan terhadap korban.

Ade Ary mengungkap total korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.

Satu di antaranya berhasil melarikan diri saat disekap di rumah dua lantai di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga sedang tidur. Dia kabur lalu menumpang motor yang lewat dan setelah itu melanjutkan perjalanan menggunakan taksi untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.

Video Penyiksaan Viral

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda

Sebagaimana diketahui, kasus ini viral setelah video penyiksaan korban beredar di media sosial. Video rekaman penyiksaan itu salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video terlihat tiga korban dengan punggung penuh luka saling mengoleskan balsem. Sementara para pelaku tampak merekam aksi penyiksaan tersebut dengan santai.

Menurut Ade Ary penyidik Subdit Resmob hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pelaku lain hingga motif di balik kasus tersebut.

Kesembilan tersangka tersebut kekinian juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 333 dan 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Apa hubungan tersangka yang satu dengan yang lainnya, kemudian apa hubungan antara kelompok pelaku ini dengan korban, ini masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Load More