- Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang menggunakan modus jual beli mobil sistem cash on delivery (COD).
- Kasus ini terungkap berkat keberanian istri salah satu korban yang berhasil melarikan diri saat disekap dan melapor ke polisi.
- Sembilan orang tersangka kini telah ditangkap.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang menggunakan modus jual beli mobil sistem cash on delivery (COD). Kasus ini terungkap berkat keberanian istri salah satu korban yang berhasil melarikan diri saat disekap dan melapor ke polisi. Sembilan orang tersangka kini telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (11/10/2025) malam. Saat itu, korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (52) di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk transaksi jual beli mobil.
Namun, setelah korban mentransfer uang muka sebesar Rp 49 juta, N bersama komplotannya langsung merampas ponsel dan tas para korban.
"Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya ini sambil berteriak 'kooperatif, kooperatif' lalu langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Istri Korban Lolos dan Lapor Polisi
Para korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan mata ditutup kain hitam. Di sanalah mereka disiksa dan diperas.
Titik terang kasus ini muncul keesokan harinya, Minggu (12/10), sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur. Ia kemudian menumpang ojek dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan pada Senin (13/10/2025) siang, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi penyekapan, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.
"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ade Ary menambahkan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov