- Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang menggunakan modus jual beli mobil sistem cash on delivery (COD).
- Kasus ini terungkap berkat keberanian istri salah satu korban yang berhasil melarikan diri saat disekap dan melapor ke polisi.
- Sembilan orang tersangka kini telah ditangkap.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan yang menggunakan modus jual beli mobil sistem cash on delivery (COD). Kasus ini terungkap berkat keberanian istri salah satu korban yang berhasil melarikan diri saat disekap dan melapor ke polisi. Sembilan orang tersangka kini telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (11/10/2025) malam. Saat itu, korban bersama istri dan dua rekannya bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (52) di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk transaksi jual beli mobil.
Namun, setelah korban mentransfer uang muka sebesar Rp 49 juta, N bersama komplotannya langsung merampas ponsel dan tas para korban.
"Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya ini sambil berteriak 'kooperatif, kooperatif' lalu langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Istri Korban Lolos dan Lapor Polisi
Para korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan mata ditutup kain hitam. Di sanalah mereka disiksa dan diperas.
Titik terang kasus ini muncul keesokan harinya, Minggu (12/10), sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban berhasil melarikan diri saat para penjaga tertidur. Ia kemudian menumpang ojek dan melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan pada Senin (13/10/2025) siang, tim Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi penyekapan, menangkap para pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya.
"Sembilan tersangka sudah ditetapkan, termasuk seorang perempuan berinisial N yang berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing korban agar ikut," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ade Ary menambahkan bahwa kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Dijuluki Alcatraz Indonesia: Intip Nusakambangan, Penjara Sepi Tempat Ammar Zoni Kini Diasingkan
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina