News / Nasional
Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).
Baca 10 detik
  • DPR RI secara resmi meminta Kementerian Kominfo dan KPI untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap izin hak siar Trans7
  • Direktur Utama Trans7, Atiek Nur Wahyuni, telah menyampaikan permohonan maaf terbuka dan menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi program 'Xpose Uncencored'
  • KPI telah menjatuhkan sanksi penghentian permanen terhadap program 'Xpose Uncencored', tidak hanya penghentian sementara

Suara.com - Polemik penayangan konten Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored memasuki babak baru yang krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin hak siar stasiun televisi Trans7, membuka kemungkinan sanksi tegas atas insiden yang telah melukai perasaan keluarga besar pesantren.

Tuntutan serius ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, setelah memimpin pertemuan yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), manajemen Trans7, serta perwakilan Himpunan Alumni Santri Lirboyo.

"DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun saat membacakan kesimpulan pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan KPI untuk menjatuhkan sanksi yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan eskalasi dari sanksi awal yang telah dijatuhkan oleh KPI. Sebelumnya, KPI telah mengambil tindakan cepat dengan menghentikan sementara program siaran Xpose Uncencored. Namun, Cucun menegaskan bahwa sanksi tersebut kini bersifat permanen.

"DPR RI mengapresiasi langkah-langkah KPI terkait permasalahan yang terjadi pada Trans7 untuk tayangan Pondok Pesantren Lirboyo, dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran Xpose Uncencored. Bahkan bukan hanya penghentian sementara, sudah tidak ada lagi program itu," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Di hadapan para wakil rakyat dan pemangku kepentingan, Direktur Utama Trans7, Atiek Nur Wahyuni, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui adanya kelalaian fatal dari jajarannya yang menyebabkan tayangan kontroversial tersebut bisa lolos siar.

"Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," kata Atiek.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Atiek menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas secara internal. Selain permintaan maaf terbuka, Trans7 juga telah memutus kontrak kerja sama dengan rumah produksi yang bertanggung jawab atas program Xpose Uncencored per tanggal 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Chairul Tanjung Turun Gunung, Trans7 Resmi Hentikan Program Xpose Usai Dituding Lecehkan Kiai

Upaya mediasi dan permohonan maaf juga dilakukan secara langsung. Pada Rabu (15/10), perwakilan manajemen Trans7, termasuk Direktur Program Andi Chairil, mendatangi langsung Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

"Kami kedatangan tamu Bapak Andi Chairil (Direktur Program Trans7) ditemani Profesor Muhammad Nuh. Pertemuan ini adalah silaturahim. Dalam acara tadi, dari Trans Corp dan Trans7 menyampaikan klarifikasi," ungkap Pengasuh Pesantren Lirboyo, K.H. Oing Abdul Muid.

Load More