- Polisi telah menerima laporan dari PRABU terkait program “Xpose Uncensored" Trans7.
- Dalam kasus ini, pihak Trans7 dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Suara.com - Laporan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) terhadap program “Xpose Uncensored" Trans7 soal pemilik dan pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pelaporan yang disampaikan pada Rabu (15/10/2025) kemarin, pihak Trans7 diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena tayangan program "Xpose Uncersored" dianggap menyebarkan kebencian berbuatan suku, agama, dan antargolongan alias SARA.
Soal pelaporan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (16/10/2025).
Menurut Ade Ary, pelaporan itu disampaikan karena pihak PRABU merasa dirugikan atas tayangan program "Xpose Uncensored" Trans7. Meski pihak Trans7 berstatus terlapor, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," katanya.
Ade Ary menambahkan saat ini peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
:Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," kata Ade Ary.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polda Metro Jaya) pada Rabu (15/10) malam dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!
Diketahui, melalui program Xpose Uncensored, Trans7 menayangkan video yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami kiai yang sedang duduk. Ada pula potongan video yang memperlihatkan seorang kiai yang sedang turun dari mobil.
Narasi suara dari video itu menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Menurut narator, kiai yang sudah kaya seharusnya yang memberikan amplop kepada santri. Cuplikan tayangan program itu mendapatkan reaksi keras dari beragam pihak. Para netizen lantas menyerukan boikot kepada Trans7.
Tag
Berita Terkait
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Makin Panas! Adukan Program Trans7, LBH GP Ansor Desak KPI Proses Laporan ke Mabes Polri, Mengapa?
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini
-
Imbas Protes Acara Trans7, Roy Murtadho Skakmat Gus Yahya 'Tiarap' Bicara Isu Ini: Mana Suara Anda?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?