- Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position.
- Vonis bersalah itu dinilai menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
- Dalam persidangan tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa izin masyarakat.
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.
Nasib tragis 11 warga adat ini disesalkan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mewakili para korban. Mereka menilai vonis ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan tanah adat.
Irfan Alghifari, kuasa hukum TAKI yang mengawal kasus ini mengatakan vonis lima bulan delapan hari penjara yang dijatuhkan hakim pada Kamis, 16 Oktober 2025, menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
“Fakta yang paling krusial di dalam putusan majelis hakim hari ini adalah hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksistensi tanah adatnya. Eksistensi tanah adat itu tidak diakui,” kata Irfan dilansir dari Kadera.id.
“Tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kalah dengan izin usaha pertambangan [IUP PT Position] yang terbit pada tahun 2017, dan sama sekali tidak dibicarakan di dalam pertimbangan majelis hakim,” tambah Irfan.
Irfan menyebut, sejak awal proses persidangan, tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji yang belum pernah diserahkan atau disetujui masyarakat. Namun, fakta itu tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
“Keberadaan tanah adat tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat adat, tidak pernah ada sosialisasi, tapi hari ini kemudian dianggap hilang begitu saja,” jelas Irfan.
Menurutnya, hakim hanya berpegang pada keberadaan IUP PT Position, seolah-olah izin tambang keluar maka semua hak adat dinyatakan selesai.
Dalam putusan PN Soasio, majelis hakim menyatakan bahwa sebelas warga adat Maba Sangaji bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini banyak dikritik oleh organisasi masyarakat sipil karena kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang.
Baca Juga: Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
TAKI menilai, hakim gagal melihat konteks sosial dan kultural yang melatarbelakangi protes warga Maba Sangaji. Protes melalui surat keberatan, denda, dan ritual adat, pada Mei 2025 merupakan bagian dari ritual adat untuk menolak perusakan hutan dan sungai.
Namun, majelis hakim justru menilai tindakan tersebut sebagai “penghalangan aktivitas pertambangan.”
Lebih lanjut, Irfan juga menyoroti alasan hakim yang menolak mengakui para terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Hakim menyebut ada denda adat Rp500 miliar dan menganggap itu bukan ritual adat, padahal sudah dijelaskan di persidangan oleh Sangaji Maba, pimpinan adat tertinggi di wilayah Halmahera Timur.
Irfan menerangkan, Sangaji Maba telah memberi kesaksian bahwa ritual adat dan penetapan denda adat merupakan keputusan otonomi masyarakat adat yang pernah dilakukan di wilayah Halmahera Timur. Bahkan, saksi dari Kesultanan Tidore juga menegaskan bahwa tanah adat Maba Sangaji termasuk wilayah ulayat.
“Semua itu diabaikan oleh hakim, tidak ada satu pun dalam pertimbangan yang menyebut tanah ulayat,” ujarnya.
Ia menilai, vonis ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Maluku Utara.
“Ini pesan buat banyak orang di Maluku Utara dan di seluruh kepulauan di Indonesia: tanah adatmu sudah tidak diakui dibanding izin usaha pertambangan,” terang Irfan.
Menurutnya, putusan ini tidak hanya menghukum warga Maba Sangaji, tetapi juga menunjukkan arah hukum yang berpihak pada modal dan mengabaikan kearifan lokal.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding dan mendesak Mahkamah Agung meninjau kembali praktik penerapan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai inkonstitusional.
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
-
Bahlil Tunggu Laporan Tim Investigasi Tentukan Nasib Evaluasi IMIP
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi